Sabtu, 20 April 2024

ATB Batam Sampaikan Keberatan Soal Pajak Air Permukaan

Berita Terkait

Tampak Dam Mukakuning, Seibeduk surut airnya.
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – ATB Batam menyampaikan keberatan soal nilai tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dibebankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Nilainya sebesar Rp 36 miliar.

“ATB sudah menyampaikan keberatannya kepada saat rapat antara ATB, BP dan Pemprov Kepri,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Air BP Batam Tutu Witular, Kamis (2/8).

Dengan demikian, maka pertemuan berikutnya kemungkinan besar akan membahas mengenai permohonan keringanan tunggakan PAP. Karena BP menargetkan rumusan pembayaran utang ini harus segera diselesaikan pada bulan ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, utang ATB distop mulai Juli sejak ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) baru mengenai PAP.

“Pergub baru sudah keluar. Namun saya belum dapat. Dalam pergub baru tersebut, nilai PAP baru lebih rendah dari Rp 20 permeter kubik,” ucapnya.

Dengan Pergub baru ini, maka penghitungan PAP berikutnya akan menggunakan tarif baru. Namun, sayangnya meskipun argo utang ATB telah berhenti, utang sebanyak Rp 36 miliar sebelum pergub baru berlaku tetap harus dibayar.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah pertemuan intensif.

Sedangkan ATB hingga saat ini belum bersedia dikonfirmasi soal keberatan mereka atas tagihan PAP. (leo)

Update