
batampos.co.id – Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Kepri resmi terbentuk. Koordinator Wilayah II, Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, pembentukan komite ini sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha untuk mencegah korupsi.
”Dalam forum ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas,” ujar Malik di Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Kamis (2/8).
Berintegritas yang dimaksudkan Malik adalah terciptanya hubungan yang baik, sehingga tidak muncul unsur korupsi dalam pengurusan perizinan yang dilakukan pengusaha ke regulator. Berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan tanpa ada-nya unsur suap menyuap.
Sebelumnya, hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan KPK bersama asosiasi di bawah naungan Kadin Kepri dan akademisi, ditemukan tiga permasalahan utama. Pertama, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait sistem baru untuk mendapatkan izin usaha. Contohnya pelaku usaha pariwisata kesulitan mendapatkan TDUP (Tanda Daftar izin Usaha Pariwisata) karena Dinas Pariwisata tidak lagi mengeluarkan izin tersebut.
Kedua, kurangnya perlin-dungan pemerintah daerah terhadap pengusaha lokal untuk mendapatkan kesempatan usaha. Ketiga, adanya dugaan pengondisian persyaratan pengadaan barang dan jasa serta tidak adanya transparansi kebijakan dan peraturan dari pemerintah.
Malik menjelaskan, KPK berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta duduk bersama mencari solusi terhadap tiga permasalahan utama di Kepri.
Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana menyambut baik adanya komite ini. Pihaknya mengajak semua pelaku usaha berkontribusi maksimal dalam meminimalisir tindakan korupsi.(bni)
