Rabu, 17 April 2024

Perda Ditolak, Pansus PK-5 Koordinasi ke Ombudsman dan Kemendagri

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Pansus Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PK-5) Kota Batam menyebutkan akan berkoordinasi dengan Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penolakan Perda PK-5 oleh Wali Kota Batam. Langkah tersebut diambil pansus agar tidak menjadi temuan hukum mengenai pertanggungjawaban anggaran perda.

“Kami tak ingin jadi temuan hukum. Untuk itulah secepatnya kami berkoordinasi dengan ombudsman dan kemendagri,” kata Erizal Kurai, Ketua Pansus Penataan dan Pemberdayaan PK-5 kota Batam, Rabu (1/8).

Sebagai pimpinan pansus, Erizal mengaku sudah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai aturan dan perundang-undangan. Perda PK-5 sendiri disebut dia sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk biaya kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan kemendari. Uang dari APBD Batam ini juga termasuk biaya pembahasan di DPRD selama lebih kurang tiga bulan.

“Ini yang kita sesalkan. Kenapa tak dari awal ditolak wali kota,” sesalnya.

Malahan kata Erizal, perda PK-5 ini masuk program legislatif daerah prioritas semester I 2018. “Pertanyaannya siapa yang akan bertanggung jawab mengenai anggaran pembahasan perda. Lebih kurang satu miliar sudah dihabiskan,” sesal dia.

Perda PK-5 sendiri, lanjut dia memiliki banyak manfaat. Salah satunya menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah melalui retribusi PK-5. Selain itu melalui perda ini menjadi landasan hukum bagi pedagang untuk menjalankan usahanya.

“Kami sebagai pengusul minta pemerintah daerah mengkaji ulang mengenai penolakan perda ini,” tegas Erizal.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menolak ranperda PKL untuk dijadikan perda. Diakuinya ada tiga poin krusial yakni penataan PKL, keterbatasan lahan yang dapat diperuntukan bagi pedagang dan rencana tata ruang wilayah kota Batam

Rudi menambahkan, materi muatan yang telah dibahas oleh pansus bersama tim Pemko Batam sebenarnya sudah cukup diatur dalam perda 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.

“Kita harapkan agar ditinjau kembali. Begitu pula padangan pemko Batam tanpa mengurangi apresiasi pada pihak yang telah melakukan pembahasan,” sambung Rudi.

Pemko Batam, lanjutnya, belum dapat memberikan persetujuan ranperda menjadi perda karena perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan serta program pembangunan pemko saat ini dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur kota. (rng)

Update