Selasa, 16 April 2024

Sembunyikan Sabu Tidak Rapih, Kurir Sabu Merasa Dijebak

Berita Terkait

batampos.co.id – Persidangan terdakwa Ahmad Taufik bin Paini dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1.282 gram, berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/8).

Saksi dari Polresta Barelang, Firman mengatakan, terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Feri Batamcenter, Januari lalu, seusai melewati pemeriksaan X-Ray, yang kemudian dilimpahkan ke pihaknya untuk penindakan lebih lanjut.

“Dalam barang bawaannya berupa sebuah rice cooker, terdapat benda mencurigakan yang diketahui adalah sabu,” ujar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.

Dari hasil penyidikan, terdakwa merupakan buruh di Malaysia asal Indonesia, yang diperintahkan Anto (DPO) untuk membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam.

“Terdakwa terlilit sejumlah hutang dengan Anto, yang membuatnya bersedia menerima tawaran Anto untuk mengantarkan sabu tersebut,” paparnya.

Di samping itu, terdakwa juga dijanjikan upah Rp 30 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke penerima di Surabaya. “Untuk biaya transportasi, terdakwa dibekali uang RM 400 dari Anto hingga ia sampai ke Surabaya,” sebut saksi Firman.

Keterangan saksi itupun dibenarkan terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jasael, terdakwa mengaku terlilit hutang sabu dengan Anto.

“Saya makai (sabu) sejak lima bulan sebelum tertangkap yang mulia, dan ngambil barang dari Anto tapi sering hutang. Akhirnya ditawarkan bawa sabu dengan syarat hutang saya lunas dan diberi upah, maka itu saya terima,” terang terdakwa.

Ia menambahkan, saat keberangkatannya ke Batam, barang bawaan berupa rice cooker yang sudah dibungkus rapi oleh Anto itu tidak diketahui pasti dimana sabu tersebut disimpan. Sehingga terdakwa tanpa ragu memasukkan barang bawaannya ke X-ray.

“Saya tidak melihat sabu itu diletakkan dimananya, karena saya percaya sabu sudah disembunyikan dengan aman. Ternyata hanya diletakkan dalam rice cooker itu saja. Seperti disengaja biar saya tertangkap,” ungkap terdakwa yang mengaku sengaja dijebak oleh Anto.

Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa yang mengetahui dan mau membawa sabu itu adalah tindakan yang jelas melanggar hukum.

“Tetap saja kamu salah. Mau dijebak atau tidak, kamu sudah melakukan tindak pidana yang sangat berat,” ucap Jasael yang didampingi Rozza dan Chandra.

Seusai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dengan agenda tuntutan, pekan depan. (nji)

Update