Jumat, 29 Maret 2024

2019 ASN Pakai Sistem Penggajian Tunggal

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang harus bersiap dengan sistem baru penggajian. Sekretaris Daerah Tanjungpinang Riono menyebutkan, terhitung 2019 akan dilakukan sistem penggajian tunggal. Skema dalam sistem pengga­jian tunggal untuk ASN, terang Riono adalah meng­hapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Sehingga nantinya ASN hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

“Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok,” terang Riono, kemarin.

Lalu bagaimana dengan tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional? Riono menegaskan tunjangan ini tidak dihapuskan. Kedua tunjangan ini tetap diberikan sebagaimana yang berlaku saat ini. “Pemberlakuan single salary ini diambil karena range atau selisih gaji pokok ASN dengan aturan golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh,” ungkapnya.

Riono juga mengatakan sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. “Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai,” lanjutnya.

Sistem penggajian tunggal ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri dan juga pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS. Riono menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah menganjurkan hal tersebut untuk segera diberlakukan di seluruh Indonesia.(aya)

Update