Jumat, 29 Maret 2024

BPJS Kesehatan Kelimpungan

Berita Terkait

batampos.co.id – Konflik peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (perdiyan) BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 terus bergulir. Sayangnya hingga kini Presiden Joko Widodo tetap diam. Padahal yang bertanggungjawab atas BPJS Kesehatan adalah presiden.

Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, BPJS Kesehatan adalah lembaga yang berada langsung di bawah presiden. Sehingga, wajar himbauan yang dikeluarkan oleh DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak dihiraukan. Selain itu, BPJS dituntut untuk melakukan efisiensi karena keuangannya yang semakin tidak stabil. “Mereka sudah bleeding antara Rp 9 hingga Rp 10 triliun,” katanya.

Menurut Dede, Presiden, Kemenkes, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera duduk bersama untuk memecahkan masalah defisit keuangan BPJS. “Kalau tidak ya akan keluar Perdir–Perdir lainnya,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Dede yang dibutuhkan oleh BPJS adalah solusi pendanaan. Bisa dengan izin untuk menaikkan nilai premi, ataupun subsidi langsung dari APBN. Ataupun opsi pendanaan lain. “BUMN-BUMN besar saja kalau tidak sehat disuntik miliaran, masak ini yang menyangkut kesehatan tidak disubsidi,” katanya.

Dalam hal ini, Presiden harus segera bertindak. Karena jika persoalan JKN dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik pada pemerintah akan terus menurun.

Sejumlah warga sedang menunggu antrian saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (14/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Dede menyebut, di tahun 2016, berbagai survei publik menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-JK terpusat pada 2 hal, yakni pembangunan dan pelayanan kesehatan. Namun memasuki tahun 2017 hingga menjelang 2018, kepercayaan itu terus menurun dan kini sektor kesehatan sudah bermasalah.

Apalagi, kata Dede, Presiden sudah mencabut banyak subsidi untuk rakyat. Seperti subsidi BBM dan tarif listrik. Memang benar pemerintahan telah meraih kesuksesan di beberapa sektor makro, seperti pembangunan infrastruktur dan merebut sektor-sektor energi strategis.

“Tapi pembangunan-pembangunan seperti itu belum tentu kan dinikmati langsung oleh rakyat kecil. Seharusnya pelayanan kepada masyarakat dinomorsatukan,” jelasnya.

Ahmad Ansyori, komisioner DJSN, kemarin menyatakan seharusnya Presiden melunasi utang yang dimiliki BPJS Kesehatan. Pada 2017 saja, BPJS Kesehatan memiliki hutang sekitar Rp 18,3 triliun. ”Saya pernah dikasih tahu kalau di Kemenkeu ada uang. Harusnya ditutup dulu yang Rp 18, 3 triliun. Untuk ke depan kita pikirkan lagi,” ucapnya. Jika hal ini tidak dilakukan segera oleh negara, dampaknya BPJS Kesehatan akan terus mengalami kekurangan.

Dia menyatakan jika kekurangan pembiayaan BPJS Kesehatan sudah bisa terprediksi sejak awal berdirinya lembaga itu. Pada 1 Januari 2014, DJSN sudah menghitung akan terjadi kekurangan pembiayaan. Pemerintah saat itu menentukan untuk kelas 3 membayar iuran Rp 19.000. ”Padahal menurut perhitungan DJSN, idealnya Rp 36.000,” katanya.

Dengan mengetahui risiko kekurangan pembiayaan, sudah seharusnya pemerintah mempersiapkan pendanaan. Evaluasi iuran dilakukan dua tahun sekali. Seharusnya, tahun ini sudah ada evaluasi kenaikan iuran. Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif.

”Akibat dari defisit ini adalah banyak rumah sakit yang memiliki piutang kepada BPJS Kesehatan. Padahal rumah sakit harus membayar obat dan karyawan,” ujarnya.

Desakan kepada Jokowi untuk memperbaiki sistem BPJS Kesehatan juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI, Susanto, menyatakan dalam Undang Undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 44 disebutkan jika anak dijamin kesehatannnya bahkan sejak dalam kandungan. ”Peraturan BPJS Kesehatan ini berdampak langsung kepada anak,” ungkapnya.

Dia menyarankan agar Presiden segera melakukan tindakan. KPAI juga telah bersurat kepada Presiden jika afirmasi yang nanti dilakukan agar tidak berdampak pada pengurangan manfaat. (tau/lyn/JPG)

Update