Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Cabul Dibekuk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Mc, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Hd, 15, diamankan Polsek Senayang, Sabtu (28/7). Mc diamankan setelah polisi mendapat laporan dari Am, yang tidak lain adalah ayah korban.

Awal kejadian ini terbongkar saat Sa memberitahukan kepada Am kalau anak perempuannya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Mc. Lebih parah lagi, perbuatan cabul dilakukan di rumah Am di daerah Senayang.

Sa yang merupakan keluarga dari istri Am tidak menerima atas perlakuan Mc sehingga melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban.

Mendengar cerita Sa, Am langsung melaporkan Mc ke Polsek Senayang. Tanpa mengalami kendala, Polsek Sena-yang langsung mengamankan Mc. Selanjutnya, Polsek Senayang melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Lingga.

“Saat ini Mc masih kami tahan dan kami masih meminta keterangan dari sejumlah saksi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko di Dabo Singkep, Jumat (3/8) pagi. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(wsa)

Update