Kamis, 25 April 2024

Pengawai Pos Terancam Penjara 15 Tahun

Berita Terkait

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang dan pejabat instan lain terkait saat akan memusnakan barang buktibarang selundupan yang diamankan dari 4 kontainer di Polres Bintan, Jumat (3/8). F. Slamet/batampos.co.id

batampos.co.id – Pegawai PT Pos Indonesia Cabang Tanjunguban Siswanto bin Mitro Sumarjo, 45, dan Dede Ahmad Murottal, 45, terancam hukuman penjara 15 tahun dalam kasus penyelundupan empat kontainer barang ilegal dari Kijang tujuan Jakarta, Maret lalu.

Warga Jalan H Agus Salim, Tanjungpinang, Kepri dan warga Garut, Provinsi Jawa Barat ini disangkakan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

”Kita sangkakan 3 UU terhadap tersangka Siswanto dan Dede. Ancamannya beragam, kalau UU Kesehatan maksimal 15 Tahun, kalau UU Pangan dan UU Perdagangan masing-masing maksimal 5 Tahun,” ujar Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang usai pemusnahan barang bukti 4 kontainer berbagai barang ilegal tersebut di Polres Bintan di Bintan Buyu, Jumat (3/8).

Boy menjelaskan, sejauh ini dari 5 kontainer yang diamankan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Disebutkannya, 1 tersangka atas nama Ahi alias Mulyadi Tan dengan kepemilikan 1 kontainer berisikan minuman beralkohol selundupan. ”Kalau yang Ahi kan barang buktinya telah dimusnahkan,” katanya.

Kemudian, 4 kontainer dengan dua kepemilikan yakni Siswanto dan Dede. Namun, Kapolres menyebut belum ada tambahan tersangka baru. ”Sejauh ini belum ada, masih dua tersangka ini,” katanya.

Kasus ini bermula saat polisi mengamankan 5 kontainer di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada awal Maret 2018 lalu. Lima kontainer tersebut akan dimuat ke Kapal KM Dolorondo tujuan Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Lima kontainer itu dicurigai karena membawa barang-barang ilegal.

Boy menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal itu berdasarkan penetapan pemusnahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ”Barang-barang ini tidak memiliki izin dan melanggar UU Perdagangan, Pangan dan Kesehatan. Sehingga wajib dimusnahkan dengan ditumpuk dan dibakar,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan, kedua tersangka juga tidak keberatan jika barang-barangnya dimusnahkan. Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti disaksikan berba-gai pihak dengan dipimpin Kapolres Bintan Boy Herlambang. Pemusnahan dilakukan di satu lubang yang sudah digali cukup lebar, kemudian barang-barang sitaan ditumpuk lalu dibakar usai disiram minyak tanah dan disulut api. Saat api disulut, langsung terdengar suara ledakan dan membuat semua yang datang menyaksikan kocar kacir menjauh lokasi pemusnahan.

Adapun barang yang dimusnahkan yakni 133 koli pakaian dewasa, 12 koli pakaian anak-anak, 73 koli sandal dan sepatu, 1 koli perlengkapan bayi, 23 koli aksesoris ponsel, 171 koli kosmetik, 7 koli obat-obat vaksin, 7 koli lensa kontak (soft lens) mata, 6 koli sepatu, 34 koli tekstil, 3 koli buku, 1 koli aksesoris sepeda dan 1 koli aksesoris bunga serta 5 koli mesin pompa air.

Hadir dalam pemusnahan itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bintan Sigit Prabowo, Asisten I Setda Bintan Ismail, Kepala Dinkes Bintan Gama AF Isnaeni dan BPOM Kepri. (met)

Update