Kamis, 18 April 2024

Pengemudi Taksi Online Minta Jaminan Tak Dipersekusi saat Beroperasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Belasan perwakilan sopir taksi online Batam mendatangi Komisi III DPRD Batam. Kedatangan belasan orang ini untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait operasional taksi online di Batam.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura.

Kepada pimpinan rapat, beberapa perwakilan pengemudi taksi online meminta kepada pemerintah melalui DPRD Batam berupa jaminan untuk tidak ada praktek persekusi lagi.

“Kami sudah ada seratusan lebih taksi online yang resmi mendapatkan izin operasional dari Dishub Provinsi Kepri. Artinya status kami yang sudah mendapatkan payung hukum ini sama dengan taksi konvensional lainnya. Kami datang ke sini meminta jaminan dan ketegasan pemerintah di Batam agar tak ada lagi kasus-kasus sopir taksi online yang dipersekusi di jalan saat beroperasi,” ujar beberapa perwakilan pengemudi taksi online.

Sementara Nyanyang Haris Pratamura menegaskan, selain meminta jaminan keamanan dalam beroperasi terhadap 189 taksi online yang sudah mangantongi izin operasional, kedatangan para sopir taksi online yang tergabung dalam asosiasi driver online (ADO) juga meminta ketegasan dari komisi III DPRD.

Ketegasan tersebut menyatakan kalau hasil RDP yang sempat dijadikan dasar para oknum mempersekusi pengemudi taksi online saat beroperasi, dinyatakan tak sah dan bukan merupakan suatu hal yang dapat dijadikan sebagai acuan hukum.

“Ini kan karena taksi online sebagian yang ada di Batam sudah mengantongi izin resmi dari Dishub Kepri berlandaskan Permenhub Nomor 108. Terkait taksi online ini, saya minta kepada Pemko Batam dan Pemprov Kepri dalam hal ini dishubnya, harus ada aturan bagaimana integrated terkait dengan angkutan taksi online di Kota Batam ini. Karena baik taksi online maupun konvensional kan sudah ada dasar aturan hukumnya masing-masing, dan sudah sama-sama sah beroperasi,” terang Nyanyang.

Hal tersebutlah yang harus mampu dipadukan antara taksi online berizin dengan taksi konvensional.

“Ini tugas pemerintah kota dan provinsi untuk menyatukan hal itu agar tak ada lagi bentrok di lapangan. Saat ini Pemprov Kepri melalui dishubnya memberika kuota untuk taksi online beroperasi sebanyak 300 unit. Sedangkan yang sudah turun izinnya baru sebanyak 189,” terang Nyanyang.

Nyanyang meminta apabila taksi online beroperasi di luar kawasan pangkalan taksi konvensional, agar tak ada lagi praktek persekusi. (gas)

Update