Jumat, 29 Maret 2024

Walikota Batam: Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Sudah Sangat Dibutuhkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, manajemen penanganan persampahan di Batam tidak lepas dari ketersedian lahan TPA. Melihat pentingnya keberadaan lahan TPA ini, pemerintah dihadapkan pada dua pilihan yaitu mencari lahan pengganti TPA atau mengupayakan perpanjangan umur pemanfaatan lahan TPA dengan pendekatan teknologi.

“Untuk itulah perlu adanya upaya memaksimalkan keberlangsungan dalam arti umur pemanfaatan lahan TPA,” sebut Rudi, saat Paripurna penyampaian dan penjelasan Wali Kota atas ranperda bea gerbang jasa pengelolaan sampah. Jumat (3/8).

Perlunya upaya memaksimalkan pemanfaatan lahan TPA ini mengingat keterbatasan ketersediaan lahan di Kota Batam.
Hal tersebut juga karena tidak bisa teratasinya persoalan sampah dengan tuntas (zero residu) di sumber-sumber sampah atau di TPS melalui berbagai bentuk kegiatan pengurangan sampah melalui metode reduce, reuse dan recyle (3R).

Diakui Rudi, metode penanganan sampah yang dilakukan saat ini jelas tidak akan efektif untuk memaksimalkan umur pemanfaatan lahan TPA. Persoalan ini menyebabkan pemko harus menggunakan pendekatan teknologi yang mampu meminimalkan residu sampah yaitu teknologi waste to energy, yang bertujuan agar umur pemanfaatan lahan TPA menjadi lebih lama.

“Dengan menggunakan teknologi waste to energy, maka kita bisa mengurangi residu hasil pengolahan sampah sampai kepada kuantitas yang paling minimal. Ini berarti jumlah sisa sampah yang dikembalikan ke alam menjadi sedikit, dan umur TPA bisa lebih panjang. Disamping itu cara ini juga menjadikan sampah sebagai sumber energi PLTsa,” terang Wali Kota.

Pilihan teknologi waste to energy di satu sisi harus didukung infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai, namun di sisi lain pemko memiliki keterbatasan anggaran untuk menyediakan infrastruktur dimaksud, sehingga kerjasama investasi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur serta operasional PLTSa jadi suatu pilihan yang sangat logis.

sampah berserakan.
foto: batampos / eusebius

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Pemerintah Daerah dimungkinkan bermitra dengan Badan Usaha dalam hal pengelolaan Sampah. Demikian juga Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa dalam hal pelaksanaan pengelolaan sampah dikerjasamakan dengan badan usaha atau swasta, maka pemerintah dapat membayar tipping fee (Bea Gerbang) kepada Mitra Kerjasama yang dituangkan didalam Perjanjian Kerjasama.

“Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang tipping fee harus diatur dalam perda,” paaprnya.

Pembentukan Ranperda tentang Bea Gerbang PLTSa menjadi urgen dibentuk, karena menjadi stimulan penting mendorong kesediaan badan usaha untuk bermitra. Disamping juga sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memikul kewajiban yang harus ditunaikannya pada mitra kerjasama (investor) yang akan dibebani kewajiban mengelola lahan TPA.

“Rancangan ini secara umum bertujuan mewujudkan penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dan berjangka panjang serta memberi kepastian hukum terhadap kelangsungan pembayaran Bea Gerbang oleh pemerintah,” lanjut Rudi lagi.

Dengan adanya Ranperda ini, maka akan diatur ketentuan tentang kewajiban pemko dalam menganggarkan bea gerbang, prinsip perhitungan bea gerbang, tata cara perubahan besaran bea gerbang dan tata cara pembayaran bea gerbang. (rng)

Update