
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menemukan enam tambahan berkas tidak memenuhi syarat (TMS) bakal calon legislatif (Bacaleg) selama proses verifikasi perbaikan berkas, Jumat (3/8).
“Jumlahnya masih terus bertambah, karena selama proses kami masih menemukan berkas yang tak lengkap,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan.
Enam bacaleg yang gugur itu berasal dari Partai Garuda. Sebelumnya ada 28 bacaleg yang dinyatakan gugur karena tak kunjung melengkapi syarat pencalonan mereka.
“Total sementara ada 34 bacaleg,” sebut mantan pewarta ini.
Selain bacaleg TMS, beberapa partai juga melakukan pergantian bacaleg mereka yakni, PKB dua orang, PKPI lima orang, Demokrat, PDIP, PPP masing-masing satu orang. “Yang mengajukan ganti ada 10 bacaleg dari lima partai,” ucapnya.
Zaki menambahkan data sementara total bacaleg yang akan berkompetisi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 mendatang mencapai 686 orang. Jumlah ini menyusut dari awal pendaftaran yakni 720 0rang.
Menurutnya proses verifikasi masih berjalan hingga, Selasa (7/8) mendatang. Selanjutnya nama bacaleg ini akan masukan dalam daftar calon sementara (DCS) dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat.
“Nanti setelah itu baru kami tetapkan 20 September mendatang,” ujarnya.(yui)
