Sabtu, 20 April 2024

Penipu Beraksi, Korban Diminta Uang Rp 3 Juta, Polisi pun Bereaksi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Krisis lowongan kerja yang terjadi belakangan ini membuka peluang bagi pelaku penipuan untuk terus mendapatkan korban. Masyarakat dihimbau lebih waspada lagi terhadap oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan.

Sasaran para pelaku penipuan lowongan kerja ini adalah para pencari kerja yang sudah lama belum mendapatkan pekerjaan. Mereka mengimin-ngiminkan korban dengan sebuah lowongan kerja namun harus membayar sejumlah uang. Saat uang sudah diterima, para korban ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian kapan akan bekerja.

Itulah yang dilakukan oleh Sepranto alias Yamin dan Fahrizal alias Nazir dua pelaku penipuan lowongan kerja yang dibekuk oleh Polsek Sagulung, Sabtu (4/8) lalu.

Keduanya menipu empat orang warga Batuaji dan Sagulung dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan elektronik di Mukakuning.

Kepada para korban dua pelaku meminta uang jasa sebanyak Rp 3 juta perorang. Empat korban masing-masing sudah menyerahkan Rp 2 juta kepada kedua pelaku namun hingga saat ini para korban tak kunjung bekerja. Bahkan kedua pelaku juga tidak bisa dihubungi sama sekali sehingga Nila Oktaviani melapor ke Mapolsek Sagulung, Rabu (2/8).

Saat mengadu ke polisi, Nila mengaku dimintai uang oleh dua pelaku pada, Kamis (26/8) lalu. Saat itu kedua pelaku menjanjikan Nila bekerja di PT Epson.

“Mereka inbox (kirim pesan) melalui facebook. Ajak ketemuan terus minta uang. Pertama minta Rp 3 juta perorang. Tapi bayar Rp 2 juta dulu sebagai tanda jadi,” ujar Nila.

Waktu itu Nila bersama tiga korban lain dan total uang yang diterima kedua pelaku Rp 8 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, Nila dan tiga korban lain tak bisa menghubungi dua pelaku lagi.

“Semua kontak kami diblokir. Makanya saya lapor ke sini,” ujar Nila.

Kapolsek Sagulung AKP Yuda Suryawardana membenarkan adanya laporan penipuan lowongan kerja itu.

Tindak lanjutnya Polsek Sagulung sudah membekuk dua pelaku. Kini kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung. Keduanya dijerat pasal 387 KUHP tentang penipuan.

“Pengakuan kedua tersangka baru kali ini (menipu). Katanya iseng saja mereka. Cari korban secara acak melalui Facebook. Mereka masih kami dalami,” ujar Yudha. (eja)

Update