Kamis, 18 April 2024

Tentang Kenali Caleg Kita

Berita Terkait

Putin Imbau Iran Menahan Diri

Perusahaan Wajib Prioritaskan Pencaker Lokal

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

batampos.co.id – Menjelang digelarnya pesta demokrasi 19 April 2019 mendatang. Masyarakat sudah bisa mengenali bakal calon legislatif (bacaleg) mereka mulai dari wajah hingga visi misi mereka.

Bacaleg bisa mengenalkan diri mereka melalui portal berita Batampos.co.id dengan tajuk “Ini Caleg Kita“. Halaman ini berisikan data diri hingga visi misi bacaleg menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun depan.

Panwaslu Batam, Puryadi mengatakan bacaleg boleh mengenalkan diri mereka saat ini asalkan tidak mengandung beberapa unsur.

  • bacaleg tidak menampilkan lambang atau logo partai,
  • kedua tidak ada nomor urut
  • tidak berisi ajakan untuk memilih bacaleg saat pemilihan nantinya.

“Jadi kalau tidak ada unsur tersebut, tidak apa-apa hanya sekedar mengenalkan diri kepada masyarakat,” kata dia, Sabtu (4/8).

Ia menjelaskan selama halaman itu tidak memuat unsur di atas. Proses pengenalan tetap bisa dilakukan dan itu diperbolehkan. “Selama tidak ada oke saja,” sebutnya.

Ia menjelaskan merujuk pasal 287 Undang-Undanh No.7/ 2017 yang menjelaskan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (on line), media sosial dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Hal ini ditegaskan melalui PKPU No.5 thn 2018 bahwa pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dari 23 September – 13 April 2019.

“Ada waktunya tiga unsur tersebut boleh dipublikasikan. Saat ini kalau hanya sekedar mengenalkan gambar diri tidak ada masalah,” lanjut pria yang akrab disapa Pur ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan pihaknya tetap berpegang kepada PKPU nomor 5 tahun 2018 terkait waktu kampanye.

“Ini pengawasannya lebih kepada mitra kami Bawaslu. Namun jika tidak mengandung unsur logo partai, nomor urut serta ajakan boleh saja,” jelasnya.

Ia menyebutkan berdasarkan aturan Pemilu kampanye boleh dilakukan tiga hari pasca diumumkannya daftar pemilih tetap 20 September 2018 mendatang.

” Jadi segala macam ornamen maupun nomor urut baru boleh dipublikasi tiga hari setelah penetapan atau tanggal 23 September 2018. Jadi ada waktu sekitar tujuh bulan untuk berkampanye,” jelas Zaki.(yui)

Update