Jumat, 19 April 2024

Truk Tanpa Penutup masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

batampos.co.id – Truk pengangkut tanah yang hilir mudik di jalan R Soeprapto, Batuaji masih bebas berkeliaran. Tumpahan tanah dari bak truk-truk tersebut juga mengotori badan jalan. Pengguna jalan lainnya mengeluhkan situasi jalan yang kurang bersahabat itu. Warga berharap agar aparat pemenerintah terkait segera mengambil tindakan tegas.

Pantauan Batam Pos di lapangan, hilir mudik truk pengangkut tanah ramai terlihat, seperti yang terlihat diruas jalan R Soeprapto tepatnya di depan proyek pembangunan perumahan Buana Central Park yang kotor dan berdebu. “Jalannya benar-benar kotor,” kata Rusmiati, pengendara yang lewat di lokasi itu.

Apalagi jalan tersebut merupakan jalur yang wajib tiap hari dilalui. Pengendara yang melintas, terutama roda dua terpaksa melambatkan laju sepeda motor. Hal itu dikarenakan ceceran tanah yang tumpah.

Rusmiati mengatakan, hal yang paling mengganggu adalah tumpahan tanah dari bak truk. Tumpahan tanah itu berterbangan dan mengenai pengendara lain di belakang atau sampingnya.

“Kondisi ini benar-benar menganggu kami, kalau lewat harus tutup wajah,” ujarnya.

Ia berharap agar aparat penegak hukum atau instansi pemerintah terkait segera menertibkan aktifitas truk tersebut. “Buat saja jam khusus buat mereka bekerja. Kalau tetap seperti ini (bebas) tentu akan banyak masalah kedepannya,” ucapnya.

Sementara anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat menyesalkan hal tersebut. Menurutnya dalam Peraturan Daerah (Perda) 16 Tahun 2007 terkait ketertiban umum sudah mengatur. Dimana, setiap orang atau badan hukum yang menggunakan untuk mengakut material bangunan wajib memberikan penutup. Mereka berkewajiban membersihkan jalan apabila mengotori jalan, atau sisa material tanah berserakan di jalan.

Jam operasional juga dibatasi, tidak disaat jam-jam sibuk. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk ataupun bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

“Kalau tak pakai penutup, terus jam operasi seenaknya saja, itu menyalahi aturan,” katanya.

Jika melihat sanksi yang diberikan, di perda mengatur setiap orang atau badan hukum yang melanggar perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. “Aturannya sudah jelas. Hanya saja pengawasannya yang masih lemah,” lanjut dia. (une)

Update