Kamis, 25 April 2024

UMKM Karimun yang Miliki Label Halal hanya 10

Berita Terkait

batampos.co.id –  “Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Karimun cukup banyak. Tapi kuota sertifikat halal ini persentasenya setiap tahun memang sangat kecil,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun Kholif Ihda Rifqi, Sabtu (4/8).

Tercatat baru 10 UMKM yang memilikinya. Jenis usaha tersebut mulai dari pembuatan jajanan kecil hingga warung makan.

Terkait hal itu, MUI Karimun telah merekomendasikan agar Bupati Karimun Aunur Rafiq dapat membantu para UMKM mendapatkan sertifikat halal demi kelancaran usaha mereka. Rekomendasi disampaikan dalam Rakerda MUI Kabupaten Karimun di Kundur, Kamis (2/8) lalu.

Bupati Karimun diharapkan dapat mengusulkan kepada MUI Kepulauan Riau (Kepri) agar memperbolehkan MUI Karimun mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga masyarakat yang mau mengurus tak perlu lagi jauh-jauh ke Tanjungpinang.

Anggaran untuk 10 sertifikasi halal di Kabupaten Karimun itupun merupakan bantuan dari Kantor Kementerian Agama (Kanmenag) Kabupaten Karimun. Sedangkan tahun 2018 ini, bantuan sudah tidak ada lagi. Karena alokasi anggaran akan difokuskan kepada pembangunan dua unit gedung untuk Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tebing dan KUA di Kecamatan Moro.

Adapun biaya yang diperlukan untuk satu sertifikat halal senilai Rp 2 juta. MUI Karimun sudah melobi ke MUI Kepri agar dapat dikurangi sehingga masyarakat sedikit terbantu.

Namun upaya tersebut belum disetujui. Karena menurut MUI Kepri, biaya itu sudah cukup kecil. Kebutuhgan biaya terbesar saat pengurusan sertifikat halal adalah untuk audit kepada UMKM. “Dari sinilah, dikeluarkan rekomendasi agar pembuatan sertifikat halal bisa dilakukan di MUI Kabupaten,” jelasnya.

Sertifikasi halal hanya berlaku dua tahun. Selanjutnya proses perpanjangannya akan di audit lagi LP POM MUI Kepri. Dengan melakukan pengkajian kandungan dan kehalalalnya, termasuk bahan-bahan, peralatan serta proses pembuatannya.

(bbi/JPC)

Update