Rabu, 22 April 2026

Deki Bernama, Ditangkap di Bali setelah Buron selama 2 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Batam, Deki Bernama, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, Jumat (3/8) lalu. Pria yang dikenal mafia minyak ini dieksekusi setelah dua tahun berstatus buron.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo mengatakan, saat ini Deki telah dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, setelah serah terima dari Kejagung, Sabtu (4/8) lalu. Deki ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Pekanbaru, Kejati Riau, dan tim intelijen Kejaksaan Agung.

“Deki kita tangkap saat bekerja di kapal MV Kelapa Surya yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali,” kata Odit, Minggu (5/8).

Odit menjelaskan, Deki menjadi buronan sejak putusan kasasi di MA pada 24 Agustus 2016 silam. Deki kala itu divonis penjara tujuh tahun yang tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

“Yang bersangkutan sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 25 Agustus 2015. Kemudian kejaksaan melakukan kasasi,” terang Odit.

Sebelum dieksekusi, Odit mengatakan pihaknya pernah beberapa kali melayangkan surat panggilan. Namun surat tersebut tak pernah ditanggapi Deki. Bahkan Deki dinilai berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti nomor telepon selulernya.

Lebih lanjut Odit menjelaskan, Deki merupakan buronan kasus korupsi kasus ‘kencing’ bahan bakar minyak (BBM) di Batam. BBM hasil kencing itu diduga akan dijual ke Singapura. Kasus ini diungkap oleh Mabes pada tahun 2014 silam.

Dalam kasus ‘kencing’ BBM ini terjadi transaksi dan perputaran uang sekitar Rp 1,3 triliun. Uang korupsi tersebut sebagian mengalir ke rekening Deki. “Kalau kerugian negara totalnya Rp 143 miliar,” ujarnya.

Odit menyebutkan, Deki Bermana merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Deki adalah warga Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.

ilustrasi

Dengan tertangkapnya Deki, pihaknya akan tetap menjalankan putusan kasasi MA Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016 lalu. Yakni menjatuhkan pidana penjara 7 tahun. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Kemudian, MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 547 miliar lebih.

“Apabila Deki Bermana tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti,” terang Odit.

Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mambayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Seperti diketahui, kasus mafia minyak ini telah menyeret sejumlah pelaku. Beberapa di antaranya saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

Di antaranya pengusaha asal Batam, Achmad Machbub alias Abob beserta adik kandungnya, Niwen Khairiah. Niwen sebelumnya juga sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun kemudian tim jaksa mengajukan kasasi di MA dan menang. Niwen divonis hukuman penjara 10 tahun.
Selain Abob dan Niwen, kasus ini juga menyeret beberapa nama. Antara lain Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Yusri, pengusaha Du Nun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad. Kasus mafia ini juga melibatkan anggota TNI AL, Antonius Manulang.

Nama-nama tersebut ditenggarai bekerja sama melakukan penyelundupan BBM di Batam. Modusnya mereka mengambil BBM bersubsidi yang diangkut kapal di tengah laut lepas dan menjualnya di laut lepas atau disebut dengan kencing minyak. ***

Update