Jumat, 29 Maret 2024

Hutan Lindung Seijago Dibabat dengan Alat Berat

Berita Terkait

Warga melihat alat berat jenis loader meratakan lahan di kawasan hutan lindung Seijago untuk dijadikan akses jalan. F. Miswanto untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Aktivitas pembabatan hutan lindung di Seijago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara kian memprihatinkan. Tak tanggung-tanggung, perambah hutan mengerahkan alat berat untuk meratakan lahan yang diduga akan dibuat kaveling komersial.

Anas, petugas Polisi Kehutanan di wilayah tersebut ketika ditemui saat melakukan patroli di kawasan hutan lindung Seijago mengatakan, sekitar 3 Kilometer dari jalan utama telah ditemukan jalan yang diratakan dan dipatok berjarak 200 meter. Terkait hal ini, ia mengaku telah melaporkan ke pimpinannya. Bahkan, mereka telah melakukan pengejaran terhadap pelaku pembabatan hutan lindung Seijago, namun pelaku menghilang.

”Kalau dilihat lahan yang sudah dipatok sepertinya untuk aktivitas bisnis. Karena lahan yang dipatok rata dan berblok-blok,” kata Anas, kemarin.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan pihaknya belum menerima informasi adanya aktivitas alat berat jenis loader yang digunakan untuk mendorong dan meratakan tanah di kawasan hutan lindung Seijago. ”Saya akan cek dan kroscek dulu,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, seorang warga, Miswanto menyampaikan dirinya gerah dengan kerusakan hutan lindung Seijago. Dia bersama sejumlah pemuda masuk ke dalam kawasan itu dan menemukan hutan itu telah dibabat menjadi jalan.

”Sudah ada jalan-jalan, bahkan jalannya bisa dilewati mobil. Kawasan hutan yang dirusak lokasinya sekitar 5 meter ke dalam dari jalan besar. Kayak mau dibangun perumahan atau kaveling,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta keseriusan pemerintah untuk menindak sekelompok masyarakat yang tak bertanggung jawab karena telah merusak kawasan hutan lindung Seijago.
”Kami akan surati kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Kepri untuk menangani masalah ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPHP IV Bintan Ruah Ali Maha ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan di kawasan hutan lindung tersebut.

”Beberapa hari lalu Pak Kades ke Kantor kami untuk mena-nyakan benar atau tidak dari pihak Kehutanan melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung Seijago. Kami waktu itu menegaskan tidak ada kegiatan,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, saat itu pihaknya masuk ke dalam dan sudah menemukan kegiatan membuka jalan di kawasan hutan lindung. ”Kalau pelaku kami temukan akan kami amankan dan buat berita acara untuk dilimpahkah ke kepolisian,” katanya.

Ia menjelaskan, soal kawasan hutan lindung secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Pasal 50 ayat 3 Junto Pasal 78 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di aturan itu jelas dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, tidak merambah kawasan hutan, tidak melakukan penebangan hutan pohon, tidak membakar, tidak menebang pohon atau memanen hasil hutan.

Jika melanggar salah satunya, maka bisa dipidana 5 tahun kurungan dan denda sekitar Rp 5 miliar.

Ali mengimbau masyarakat menjaga kawasan hutan lindung sebab kawasan ini merupakan penyangga kebutuhan air yang nanti akan diwariskan ke anak cucu.
Selain itu, ia mengatakan, dalam waktu dekat akan dibentuk kelompok kehutanan masyarakat yang akan menjaga serta merawat hutan lindung.

”Nantinya di kawasan hutan lindung Seijago akan dibuat dua kelompok. Mereka akan melakukan aksi penanaman kembali di area hutan yang rusak dan gundul sekaligus berperan menjaganya,” ujarnya. (met)

Update