Jumat, 29 Maret 2024

Jangan Pangkas Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Tiga aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membatasi intensitas layanan pasien katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat, terus menuai protes. Kebijakan baru ini dinilai merugikan peserta dan mengikis rasa kemanusiaan.

WINDINATA duduk antre menunggu namanya dipanggil di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam di Sekupang, Selasa (31/7) lalu. Pagi itu jarum jam menunjukkan pukul 10.10 WIB. Lebih dari 100 calon pasien sudah duduk dan berkumpul di ruang pelayanan umum dekat pintu masuk utama. Meski kondisi ruang pelayanan rumah sakit agak terganggu karena adanya pemugaran perbaikan gedung, tapi warga tetap antre demi mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Windinata, salah satu calon pasien yang akan menjalani fisioterapi jantung di bagian Instalasi Rehabilitasi Medik RSBP hari itu. Pria berusia 46 tahun ini mengaku baru tiga minggu lalu menjalani operasi kardiovaskuler di Rumah Sakit Advent Penang, Malaysia.

“Operasi perbaikan katup. Ini mau mendaftar untuk fisioterapi,” ujarnya sambil menunjukkan satu bundelan dalam amplop besar berwarna coklat.

Amplop tersebut berisi foto dan catatan rekam medisnya selama menjalani pengobatan di Malaysia. Untuk fisioterapi ini, ia menggunakan layanan BPJS Kesehatan kelas satu. Sebelumnya ia telah mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama di salah satu klinik yang melayani BPJS di kawasan Raden Fatah, Nagoya. Namun Windinata datang tanpa tahu ada peraturan baru terkait pelayanan rehabilitasi medis atau fisioterapi.

“Sejak kapan? Saya baru tahu lho ini. Tidak ada pemberitahuan di klinik kok. Berarti berlaku,” katanya menjawab Batam Pos.

Menurutnya, adanya pembatasan jaminan pelayanan kesehatan akan sangat merugikan masyarakat, seperti dirinya. “Jadi ngapain saya selama tiga tahun berjalan ini bayar Rp 80 ribu tiap bulan kalau toh ketika sakit dan butuh perawatan begini, tidak bisa dicover maksimal? Malah keluar uang lagi. Sia-sia kan?” ujarnya.

Windi menyebutkan, ada tiga anggota keluarganya yang diikutkan dalam jaminan BPJS Kesehatan. Dia, istrinya, dan satu putrinya. Awalnya, setiap bulan mereka hanya membayar iuran Rp 56 ribu per orang, lalu ada kenaikan iuran menjadi Rp 80 ribu. Saat kenaikan iuran, mereka tidak komplain. Alasannya, Windi yakin ia dan keluarganya akan sangat membutuhkan kartu tersebut.

“Justru di saat seperti ini saya butuh ditangani BPJS Kesehatan. Proses penyembuhan kan bagian dari rehabilitasi medis. Fisioterapi ini saya butuhkan sekarang untuk mengukur dan memperbaiki jantung saya,” ujarnya dengan suara lemah. Dia pun perlahan beranjak dari duduknya untuk menanyakan langsung ke bagian informasi RSBP Sekupang.

Ikatan Mahasiswa Fisioterpais Indonesia menggelar aksi demo di kantor BPJS Jl AP Pettarani Makassar, Selasa 31 Juli terkait pencabutan beberapa faskes oleh BPJS Kesehatan termasuk pelayanan fisioterapis di rumah sakit. Aksi ini diikuti puluhan mahasiswa. Tuntutan mereka adalah mencabut kembali keputusan pihak terkait tentang pelayanan fisioterapis. TAWAKKAL/FAJAR/JPG

Sementara itu, di tempat terpisah, warga Perumahan Villa Pesona Asri, Batam Kota, Fauzan Afriyanto juga mengungkapkan ketidak setujuannya atas kebijakan baru BPJS Kesehatan. Ia mendapatkan informasi bahwa BPJS Kesehatan membatasi jaminan pembiayaan tiga pelayanan, yakni katarak, rehabilitasi medik dan persalinan bayi sehat.

“Salah satunya tidak menanggung persalinan bayi yang lahir sehat. Maksudnya bagaimana? Tunggu anak kita yang baru lahir dulu ada gangguan, lantas dioperasi, terus sakit baru ditanggung?” ujar Fauzan ketika ditemui di Nagoya, Jumat (3/8).

Fauzan mengatakan, istrinya kini tengah hamil empat bulan. Hamil anak kedua yang diperkirakan lahir Februari 2019 mendatang. Saat istrinya melahirkan anak pertama, seluruh proses persalinan istrinya di RSBP Sekupang, biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Kalau pasien reguler, harus membayar paket biaya persalinan minimal Rp 15 juta, tapi kala anak pertamanya lahir, dengan menggunakan layanan kelas satu, semua biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Tidak ada biaya satu persen pun yang kami keluarkan kala itu selama proses di rumah sakit. Tercover. Nah kalau misalkan mendadak seperti ini layanan dicabut, mana istri hamil anak kedua. Waah pasti kecewa masyarakat. Tahu sendiri perekonomian sekarang lagi lemah. Apalagi dolar juga naik,” ungkap suami dari Komala ini.

Ia pun lantas mempertanyakan alasan BPJS Kesehatan membatasi layanan tersebut. Mengingat angka kelahiran di Batam tinggi. Sementara perkeonomian masyarakat sedang lemah. “Yang punya penghasilan terbatas seperti saya ini akan makin susah. Dulu cuma memikirkan biaya perlengkapan bayi saja, dan gizi ibu dan anak. Sekarang? harus sudah memikirkan biaya persalinan,” ungkapnya panjang lebar.

Amelia Septa Warouw juga bingung setelah mendengar pemberitahuan dari pihak Human Resources Departement (HRD) tempatnya bekerja, Selasa (31/7) lalu. Informasi yang diperoleh dari HRD bahwa BPJS Kesehatan membatasi tiga pelayanan untuk pesertanya. Dari informasi terbatas yang diperoleh Amelia, tiga pelayanan tersebut adalah pelayanan katarak, pelayanan persalinan normal, dan pelayanan fisioterapi.

Kala mendengar informasi sepotong itu, wanita yang biasa disapa Amel ini mengingat ayahnya yang menderita katarak. Ayahnya telah menjalani pemeriksaan mata di fasilitas kesehatan (faskes) pertama awal Juli lalu. Dokter di faskes pertama merekomendasikan ayah Amel untuk operasi katarak. Dokter memberikan surat rujuan ke rumah sakit.

Namun ayah Amel tidak langsung menjalani operasi sebab kesibukannya bekerja. Rencananya Agustus ini ia akan ke rumah sakit sesuai rujukan dari dokter. Tetapi setelah mendengar informasi yang sepotong tadi, ayah Amel mundur sejenak. “HRD-ku dapat email. Dengar-dengar (pelayanan katarak) udah gak ditanggung lagi. Katanya itu berlaku sejak 25 Juli,” ujar Amel, Rabu (1/8).

Informasi yang belum lengkap itu membuat Amel bingung. Ia pun semakin bingung ketika membaca informasi yang simpang siur di sejumlah media. Menurut Amel, peraturan baru tersebut semestinya disosialisasikan sehingga tidak membingungkan masyarakat.

“Semoga BPJS cepat-cepat klarifikasi. Jadi gak dual informasi, terus (kami) kebingungan sendiri. Nanti kalau beritanya turun, informasikan ya, biar gak bingung warga Batam,” katanya berpesan.

***

Kasubbag Humas RSBP Batam di Sekupang, Iman Hadi mengatakan kadang sosialisasi atau pemberitahuan BPJS Kesehatan terkait program-program yang langsung berkaitan dengan pelayanan pasien selalu terlambat.

Iman mengakui, selama ini sering terjadi salah persepsi masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan baru BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi yang dilakukan.

“Harusnya BPJS Kesehatan langsung mengumumkan secara nasional. Masyarakat pun jadi tahu. Ini seringnya mendadak,” ujar Iman ketika ditemui, Rabu (1/8) lalu.

Kebijakan baru BPJS Kesehatan, dimana peraturannya mengacu pada UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menurut Iman akan tetap mereka ikuti. Meski banyak keluarga pasien di RSBP yang keberatan.

Iman mengakui, jumlah pasien BPJS Kesehatan di RSBP cukup banyak. Rata-rata RSBP melayani lebih dari 300 pasien pengguna BPJS setiap harinya. Tunggakan klaim BPJS Kesehatan makin hari makin bertambah. Menurut Iman, saat ini BPJS Kesehatan menunggak pembayaran klaim lebih dari Rp 1 miliar. Bahkan tunggakan 2017 lalu belum sepenuhnya terbayarkan hingga kini.

Salah satu tindakan pasien yang ditanggung sarana BPJS Kesehatan di RSBP di antaranya konsultasi, tindakan medis seperti radiologi, penyakit dalam, syaraf, ortopedi, THT, dan perawatan lainnya lagi.

“Paling banyak pasien jantung dan segala tindakan di dalamnya. Pokoknya pasien BPJS paling banyak di rumah sakit kita,” ungkap Iman.

Namun tingginya utang BPJS Kesehatan ke RSBP, tidak membuat rumah sakit ini mengurangi pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Mereka tetap melayani seperti biasa, karena adanya bantuan biaya dari pemerintah dalam hal ini BP Batam. “Untung kami rumah sakit pemerintah, jadi pelayanan harus jalan terus meski BPJS Kesehatan terus menunggak. Kalau kita rumah sakit swasta, bisa bangkrut dari sejak lama,” jelas Iman.

Harusnya, tambah Iman, BPJS jangan langsung cari sensasi dengan pencabutan tiga layanan tersebut. Melainkan fokus memberbaiki dan membayar utang ke berbagai rumah sakit dan klinik mitra sambil terus melakukan perbaikan.

“Harusnya itu yang harus diperbaiki supaya tidak ada miskomunikasi antara rumah sakit, dokter, serta pasien terhadap BPJS Kesehatan sendiri. Kerap kita harus sabar kalau untuk urusan BPJS kesehatan ini,” tutup Iman.

***

dr Soritua Sarumpaet SpPD (V)

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam, dokter Soritua Sarumpaet SpPD, FINASIM, mengungkapkan kebijakan membatasi tiga layanan BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelkes, sangat merugikan kemanusiaan di bidang medis.

“Bukan seperti itu caranya. IDI tak mau karena pencabutan (pembatasan, red) layanan ini sangat merugikan kemanusiaan dan tidak sesuai dengan isi protap,” ujar Soritua ketika ditemui di kantor IDI di kawasan Trafalgar Square, Komplek Duta Mas, Batam Centre, Jumat (3/8).

Sebelum kebijakan ini diputuskan akhir Juli lalu, Soritua mengungkapkan sudah ada sosialisasi dari BPJS Kesehatan kepada IDI. Bahkan IDI Batam pun sudah langsung mengadakan pertemuan sekitar dua minggu lalu untuk membahas ini. Menurutnya, peraturan soal tiga layanan tersebut sangat memberatkan. Apalagi, BPJS Kesehatan ini sebagian besar dipakai oleh masyarakat golongan menengah ke bawah.

“Mengoptimalkan mutu pelayanan dari efektivitas pembiayaan dan efektivitas penjamin kesehatan, bukan seperti itu caranya,” tegas Soritua.

Soritua mengatakan, dibatasinya pembiyaan pelayanan persalinan bayi yang lahir sehat dengan cara menghapus beberapa paket pelayanan persalinan dianggap tidak tepat. “Namanya ibu melahirkan, pada kasus sectio caesario misalnya, selain dokter tim bedah, dokter obstetri dan ginekologi (dokter spesialis kandungan dan kebidanan) dan dokter anak harus dilibatkan,” ujarnya.

Mengapa? Saat tindakan sudah selesai dilaksanakan, tiba-tiba si bayi mengalami gangguan, maka yang dibutuhkan adalah dokter spesialis anak bekerjasama dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

“Jadi jangan di-cut begitu. Itu sudah ada aturannya demi keselamatan ibu dan bayi. Jangan seolah-olah kesannya kita matre. Dokter itu dalam kerja berbicara tentang keselamatan kemanusiaan. BPJS Kesehatan harus paham itu,” jelas Soritua.

Demikian juga halnya pembatasan rehabilitas medik. Pelayan kesehatan ini ditujukan kepada seluruh pasien yang butuh pengembangan dan pemulihan gerak dan fungsi fisik tubuh dengan berbagai alat seperti manual, mekanis, lewat terapi elektro, serta lewat personal untuk fungsi komunikasi. Berbagai jenis penyakit seperti jantung, stroke, gegar otak, masalah tulang, pediatric, dan lainnya butuh rehabilitas medik. Demikian halnya juga untuk pelayanan kesehatan katarak.

“Supaya tahu ya, yang paling banyak berkorban untuk BPJS Kesehatan sebenarnya adalah dokter. Catat itu. Kalau diukur berdasarkan materi, tak layak upah dokter berdasarkan hitungan paket BPJS, sekolahnya lama. Tidak mudah juga untuk mencapai gelar ini. Tapi ini kan nggak ke situ pemikirannya. Ini untuk kemanusiaan, kita disumpah untuk itu. Saran saya, BPJS Kesehatan itu manusiawilah,” ujarnya.

Selama ini, BPJS Kesehatan bekerjasama ke sejumlah rumah sakit dan klinik dihitung berdasarkan paket. Dalam paket itu berisi perawatan rujukan, kamar, obat, hingga upah dokter.

Seperti diketahui, sejak 25 Juli 2018 BPJS Kesehatan menerapkan tiga peraturan terkait pelayanan katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medik. Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan. Kedua, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat. Ketiga, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengungkapkan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini bukan berarti penjaminan terhadap pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. Ia menegaskan BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Peraturan itu untuk memperjelas tatacara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.

“Tujuan (Perdirjampelkes) kan memang memastikan peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan. Tentu memperhatikan sustainbilitas program JKN. Sesuai amanah BPJS Kesehatan dalam mengemban sistem pembayaran pelayanan kesehatan.

Memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien,” ujar Zoni Anwar Tanjung kepada Batam Pos, Jumat (3/8).

Fera warga Batuaji menunjukan kartu Indonesia Sehat yang dilakukan pengurusannya di kantor BPJS Kesehatan Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan ketiga pelayanan kesehatan itu tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Pelayanan katarak contohnya, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesuai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan. Di aturan itu diperjelas peserta penderita katarak dengan lapangan pandang penglihatan (visus) tertentu tetap dilayani.

“Jadi kalau visusnya (lapang pandang penglihatan) seusai kriteria yang diatur di aturan tersebut sehingga perlu operasi katarak, tetap dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.

Begitupun untuk bayi baru lahir sehat, BPJS tetap menjamin semua jenis persalinan baik normal maupun dengan tindakan, termasuk caesar, serta pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya. Tetapi, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Sama halnya dengan rehabilitasi medik atau fisioterapi, juga tetap dijamin dengan kriteria yang lebih ketat. Khususnya frekuensi layanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Kalau sebelumnya tindakan rehabilitasi bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal 2 kali setiap minggunya,” ujarnya.

Dengan begitu, penerapan tiga aturan ini untuk kesinambungan layanan seusai dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.(uma/cha)

Update