Jumat, 19 April 2024

Pemkab Alokasi Rp 500 Juta Santuni Ahli Waris

Berita Terkait

Bupati Bintan Apri Sujadi saat takziah ke rumah salah satu warga Bintan yang berduka karena sanak keluarganya meninggal dunia di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (2/8) lalu. F. Kominfo Bintan untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pem-kab) Bintan mengalokasikan anggaran Rp 500 juta untuk membantu masyarakat yang keluarganya meninggal dunia. Bantuan uang duka itu akan diterima ahli warisnya dengan nominal yang sudah ditetapkan.

”Satunan ini semata-mata untuk meringankan beban masyarakat atau ahli warisnya yang lagi berduka,”ujar Bupati Bintan Apri Sujadi.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 170/I/2018.

Dijelaskannya, besaran santunan meninggal dunia kecelakaan maupun santunan meninggal dunia biasa, dibagi atas beberapa kategori usia. Bagi ahli waris yang keluarganya meninggal dunia di usia antara 0 sampai dengan 5 tahun akan menerima santunan Rp 500 ribu. Sedangkan ahli waris yang keluarganya meninggal dunia di usia antara 6 sampai 17 tahun akan menerima santunan Rp 750 ribu.

”Jika keluarganya meninggal di atas usia 17 tahun, maka ahli warisnya menerima santunan Rp 1,5 juta,” sebutnya.

Dijelaskannya, syarat-syarat yang diperlukan untuk menerima santunan ini di antaranya fotokopi akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, surat kete-rangan kematian dari kades atau lurah, surat keterangan asli ahli waris dari lurah atau kades yang diketahui oleh camat setempat.

”Jadi, bagi ahli waris yang ingin mendapatkan santunan ini bisa berkonsultasi ke kecamatan masing-masing,” sarannya.(met)

Update