Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Kepri masih Sayang FTZ

Berita Terkait

batampos.co.id – Free Trade Zone (FTZ) masih disayangi oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Secara kelembagaan, FTZ lebih mudah diterapkan dibanding Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Jika suatu daerah merupakan wilayah otonom, maka bentuklah KEK. Tapi Batam itu berbeda,” ungkap Asisten Bidang Pemerintahan Drs Raja Ariza mewakili Gubernur Kepri dalam acara Rapimprov Kadin Kepri di Bintan, Sabtu (6/8).

Raja mengatakan Batam itu berbeda. Meskipun statusnya saat ini adalah otonomi daerah, tapi Batam dikuasai dua bentuk pemerintahan yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Keputusan pemerintah untuk memberikan status otonomi daerah kepada Batam dianggap sebagai suatu kesalahan yang tidak perlu terjadi. Sekarang Batam terjebak antara polemik dualisme kewenangan antara BP dan Pemko.

“KEK itu harus berada di dalam pemerintahan yang otonom. Karena ada satu badan yang jelas yang akan mengelolanya,” tambahnya lagi.

Batam masih tepat untuk diterapkan sebagai FTZ karena statusnya sebagai kota administratif.”Ada hubungannya dimana FTZ akan berkembang nantinya,” ungkapnya.

Meski mengaku masih sayang kepada FTZ, Raja menilai bahwa saat ini membuat perubahan dari FTZ ke KEK merupakan keputusan keliru.

“Sejak dulu perekonomian Kepri punya siklus ekonomi sendiri. Setelah Batam dikembangkan, maka perekonomian makin berkembang,” jelasnya.

Sebelum adanya pemekaran lewat otonomi daerah, transaksi uang di Kepri berada di bawa angka Rp 1 triliun.

“Sejak ada pemekaran sudah mencapai diatas Rp 10 triliun.

“Pemprov ada Rp 3 triliun. Sedangkan di Kepri ada 10 kabupaten Dan tiap kabupaten masing-masing ada Rp 10 triliun,” ungkapnya.

Ia melihat sebenarnya poin yang harus dikembangkan adalah bagaimana caranya mendulang investasi. Caranya lewat merebut hati investor lewat insentif menarik dan infrastruktur yang memadai.

“Intinya jangan persoalkan KEK dan FTZ. Kalau kelai seperti ini tak akan ada orang investasi di tempat kita,” paparnya.

“Batam sudah sangat siap karena ada RT-RW nya. Ini merupakan hal krusial terutama menyangkut kebijakan yang arif,” katanya.

Sedangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Achmad Makruf Maulana mengatakan sudah sepantasnya FTZ tetap berlaku hingga 70 tahun.

“Kebijakan yang sudah diatur dengan UU 36/2000 dan PP 46/2007 mengenai FTZ Batam selama 70 tahun wajib hukumnya dipertahankan,” ungkapnya.

KEK akan menjadikan Batam wilayah pabean. Sedangkan saat ini FTZ menjadikan Batam wilayah non pabean.

“KEK sekalipun banyak fasilitasnya hanya dapat diberikan kepada yang memohonkan saja. Sedangkan FTZ tidak demikian karena rakyat kecil difasilitasi,” paparnya.

Ia kemudian mengatakan pemerintah pusat tak pernah mengusulkan KEK untuk diterapkan di Batam. Usulan KEK datang dari pihak-pihak tertentu.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenko Perekonomian hanya berkeinginan agar Batam bangkit kembali spt dulu.

“Dan lebih berdaya saing sehingga pertumbuhan ekonomi Batam berjaya kembali,” pungkasnya.(leo)

Update