Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Kembangkan Kasus Pungli Kenaikan Harga Tiket Kapal

Berita Terkait

I Gede Ngurah Joni Mahardika. F Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Tanjungpinang mendalami kasus pungutan liar (pungli) kenaikan tarif tiket kapal yang dilakukan agen di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Juni lalu.

Ketua Tim Sapu bersih (Saber) Pungli Polres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, penyidik telah memaparkan perkembangan kasus tersebut. Seperti, hal-hal yang bisa dikaitkan dari keterangan saksi dan alat-alat bukti lainnya yang masuk ke ranah pidana atau sanksi administrasi.

Jika masuk ranah pidana, kata Joni, terdapat pasal-pasal yang dipastikan masuk ke dalam ranah KUHP. Jika tidak memenuhi unsur pasal 368 KUHP, maka dapat digunakan Undang-Undang Pelayaran. ”Kasus ini terdapat unsur-unsur upaya paksa kepada orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri,” kata Joni.

Jika pasal dan UU yang dikenakan tidak memenuhi unsur pidana, maka bisa diberi sanksi administratif kepada agen tiket oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) atas saran pihak operator kapal.

Sebelumnya, dua agen tiket kapal SB Rizki Putra tujuan antarpulau, yakni NM dan MR, ditangkap Tim Saber Pungli di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (13/6) lalu. Kedua terduga pelaku tersebut dilaporkan sejumlah penumpang yang protes, sebab menjual tiket di atas harga normal. Polisi kemudian menyita barang bukti uang sebesar Rp 8 juta hasil penjualan tiket.(odi)

Update