
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) batam telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggraan peternakan dan kesehatan hewan ke DPRD Batam Batam.
Salah satu poin dalam Ranperda ini, pemotongan hewan maupun unggas tidak lagi dilakukan di pasar-pasar tetapi dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah disiapkan pemerintah maupun swasta yang sudah prosedural. KIni RPH tersedia satu dibawah kelola BP Batam sementara itu ada dua RPU, satu dikelaola Pemko Batam dan satunya dikelaola oleh sebuah yayasan. Semuanya berlokasi di seputaran Seitemiang.
“Kalau perda ini jadi, kami tambah lagi tiga RPU, kami tentukan lokasinya, bisa di Seitemiang, Bengkong juga bisa di Lubuk Baja,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam Mardanis, MInggu (5/8).
Ia mengatakan, peraturan tersebut penting untuk memastikan hewan dan unggas melewati proses yang terjamin kebaikannya sebelumnya sampai ke masyarakat. Ia mengataka, kini RPH dan RPU telah tersedia namun sayang karena tidak didukung aturan tidak berjalan maksimal, karena pelaku usaha penjualan hewan enggan memotong hewan di RPH maupun RPU.
“Buktinya sekarang sudah ada RPU tapi tidak mau ke sana. Alasannya jauh, padahal Jakarta saja potongnya di Bekasi. Nanti kalau perda ada, kami bisa atur bisa diatur. Regulasi ini penting, RPU tanpa regulasi susah juga,” ucap dia.
Bagi yang ngeyel memotong hewan atau ternak di pasar akan diberikan sanksi. Tak tanggung-tanggung dalam Ranperda ini disebutkan pidana kurungan tiga bulan dan Rp 50 juta. Ia meastikan RPH dan RPU yang telah disediakan sdah terjamin, karean akan tersedia dokter hewan yang menjamin sehat atau tidak sehatanya hewan yang akan dipotong serta memenuhi ketentuan pemotongan karean akan memiliki standar yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau perda ini jalan, potong di pasar itu melanggar, kena sanksi. Di RPU dan RPH ada dokter hewannya, ayam dicek dulu sehat atau tidak. Potongnya pun tak asal potong, sesuai degan aturan MUI,” kata dia.
Selain mengatur tentang lokasi pemotongan hewan maupun unggas, Mardanis menyebutkan aturan tersebut akan mengatur keluar masuknya hewan dan unggas. Tak hanya itu, keluar masuknya pangan yang bersumber dari hewan seperti nugget akan diawasi.
“Pangan asal hewan ini juga harus dilaporkan ke Pemko Batam dulu,” imbuhnya.
Hal lain yang diatur adalah, tidak boleh lagi ada peternakan sembarang. Jika tidak akan dikenakan sanksi serupa dengan pelanggaran pemotongan hewan, pidan 3 bulan dan harus membayar Rp 50 juta.
“Peternakan harus memiliki izin pada lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya . (iza)
