Jumat, 29 Maret 2024

Enam Bulan Kedepan, Dampak kebijakan BI akan Terasa

Berita Terkait

Pekerja menggesa pengecatan pembangunan rumah di Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (2/8).F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dampak dari kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membebaskan uang muka dari pembelian properti pertama baru akan dirasakan enam bulan lagi.

“Yang namanya kebijakan fiskal baru terasa enam atau tujuh bulan. Memang ini memudahkan konsumen. Namun pada bank dipandang akan meningkatkan risiko kredit macet atau tunggakan cicilan,” kata Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan di Gedung Griya REI Batam, Senin (6/8).

Bank akan semakin selektif menyalurkan kreditnya karena dengan ketiadaan jaminan seperti uang muka. “Kalau ada uang muka, maka pembeli jarang berpikir membatalkan transasksinya. Karena sayang uang yang telah keluar,” ungkapnya.

Bank akan lebih percaya kepada pengembang yang punya nama dan memiliki hubungan baik.

“Kalau PT-nya tak kredibel, nanti bank akan menganggap akan ada faktor risiko sehingga sulit menerapkan DP 0 persen,” katanya.

Makanya ia menyarankan agar perbankan bisa meniru cara Jakarta dalam menerapkan kebijakan DP O persen.

“Di Jakarta memang DP 0 persen. Tapi dirusuh nabung dulu selama enam bulan dan dibatasi hanya untuk rumah tapak saja,” paparnya.

Tujuannya adalah untuk melihat komitmen dari calon debitur.

“Bank melihat seberapa disiplin mereka dalam menabung. Makanya susah juga untuk dapat 0 persen,” katanya. “DP 0 persen sangat cocok diterapkan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 300 juta. ”

“Karena jika seperti itu banyak yang sanggup mencicil. Lagipula sekarang pengembang banyak beri promo yang bagus,” katanya lagi.

Terpisah, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putera mengatakan dampak dari pembebasan uang muka ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kepri sebesar 0,04 persen.

“Ini merupakan kajian dari BI pusat. Tapi semuanya tergantung kondisi masing-masing daerah. Jika tak ada masalah dalam pengurusan IPH dan sertifikat lainnya, pasti dampaknya akan bagus,” katanya.

Kebijakan ini hanya berlaku pada pembelian properti pertama. Dan Perbankan memang akan semakin selektif dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR). Maka perbankan akan melihat jumlah saldo dalam tabungan si konsumen.

“Tentu yang paling diperlukan itu harus melihat sumber pembayaran. Saldo tabungan harus memadai, jadi tak perlu bayar DP. Tapi itu tergantung dari masing-masing kebijakan bank,” ucapnya.(leo)

Update