
batampos.co.id – Dinas Ketahahan Pangan dan Pertanian (DKKP) Batam akan menyurati pemilik kandang hewan kurban yang ada di beberapa jalan seperti di depan Top 100 Tiban, Sekupang. Keberadaan kadang atau lapak hewan ternak ini jelas melanggar ketertiban umum.
“Ada beberapa lokasi dekat dengan jala yang mereka pakai untuk kandang dalam memasarkan hewan ternak mereka,” kata kepala DKKP Batam, Mardanis (6/8).
Pihaknya akan menyurati pemilih ternak tersebut, guna memindahkan kandang ternak milik mereka. Selain itu mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini akan berkoordinasi dengan tim perda ketertiban umum.
“Nanti saya lapor dulu, karena itu jelas melanggar hanya untuk menertipkan tentu tidak bisa kami sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, penjual hewan ternak ini sengaja menjual di dekat jalan, agar memancing pembeli untuk datang tanpa perlu ke kandang seperti di Sei Temiang maupun Barelang.
“Maksudnya untuk mempermudah, tapi itu menyalahi. Mereka hanya bisa jual di tempat yang sudah ditetapkan tak bisa main pindah ke jalan seperti saat ini,” bebernya.
Ia menyebutkan saat ini ada beberapa laporan warga yang diterima pihaknya terkait penjual hewan ternak yang dekat dengan permukiman rumah mereka.
“Yah secepatntya akan kami tertipkan,” tambahnya.
Mardanis mengungkapkan selain penertiban kandang hewan ternak liar ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang akan di potong saat lebaran haji 22 Agustus mendatang.
“Minggu depan sudah mulai turun,”imbuhnya.(yui)
