batampos.co.id – Komisioner KPU Kabupaten Karimun periode 2018-2023 yang saat ini berjumlah tiga orang akan ditambah menjadi lima orang. Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, dimana komisioner KPU kabupaten/kota harus berjumlah lima orang. Artinya mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 Ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Memang kita sudah mendengar putusan MK, namun kita belum dapat kabar terakhir dari KPU Pusat seperti apa penambahan dua orang lagi. Apakah melalui seleksi lagi atau sesuai dengan ranking yang diumumkan pada saat penetapan komisioner terpilih beberaapa waktu lalu,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Sabtu (4/8).
Eko juga mengaku tidak mengetahui persis kapan penambahan dua orang komisioner tersebut karena belum ada surat resmi dari KPU pusat. “Yang jelas kalau tambah dua komi-sioner baru, sudah tentu hal ini sangat membantu tugas-tugas KPU di Karimun yang sedang berjalan saat ini,” kata-nya.
Ia mengakui dengan tiga komisioner membuat mereka kewalahan, apalagi jumlah staf untuk membantu kelompok kerja (Pokja) juga terbatas. “Iya, tiga komisioner, stafnya juga cuma tiga orang saja sebagai PPK. Akibatnya, satu PPK harus membantu kerja yang lain. Sementara pekerjaan di tempatnya sendiri cukup banyak dan harus selesai sesuai dengan tahapan waktu yang sudah ditetapkan. Tapi, kalau lima orang komisioner, staf PPK juga bisa lima orang. Sangat terbantu,’’ jelasnya.
Menyinggung berkas para bakal calon legislatif (bacaleg), Eko menyebutkan saat ini pihaknya masih memverifikasi keabsahan ijazah SMA bacaleg dan kelengkapan lainnya. “Kami belum bisa menyampaikan berapa bacaleg dan berapa banyak partai politik yang sudah selesai diverifikasi. Yang jelas, pada Rabu (8/8) tahapan verifikasi ini sudah harus selesai dan diumumkan ke publik dalam bentuk daftar calon sementara,’’ paparnya. (san)