Kamis, 18 April 2024

Parkir Sembarangan Langsung Diderek

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, beberapa waktu lalu. Atas rekomendasi gubernur tersebut, pemerintah menunda pelaksanaan aturan tersebut hingga tahun depan.

“Intinya disetujui, namun masih ada kalimat atau kata-kata yang harus diperbaiki sebelum kita menjalankan Perda Parkir tersebut. Tapi bukan revisi, karena kalau direvisi pengesahannya harus melalui legislatif lagi. Tapi ini perbaikan kata dan kalimat yang ada dibeberapa pasal perda tersebut,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Fajar Horizon kepada Batam Pos, Senin (6/8).

Meskipun demikian, Perda Parkir belum bisa diterapkan tahun ini karena sudah lewat pertengahan tahun. Apalagi a menargetkan sebelum menerapkan Perda Parkir, termasuk dengan sistem stiker dan mempekerjakan petugas parkir pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sehingga tidak timbul persoalan ketika diterapkan aturan parkir tersebut,” katanya.

Dalam perda tersebut terdapat sanksi derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Karena itu pihaknya akan mengajukan penganggaran untuk pengadaan mobil derek. “Sanksi derek sudah ada yang menerapkan di Kepri, kita juga akan melakukan hal yang sama. Pada anggaran tahun depan kita akan mengusulkan satu unit mobil derek untuk digunakan dalam penerapan sanksi,’’ jelasnya.

Selain berfungsi untuk menerapkan sanksi kendaraan yang parkir sembarangan, mobil derek juga bisa digunakan untuk menderek kendaraan yang rusak. Sehingga keberadaannya bisa menambah pendapatan kas daerah.(san)

Update