batampos.co.id – Jajaran Polsek Kundur meringkus dua pencuri pemotong kayu berinisial Ab, 38, dan Fy, 24, saat hendak menjual barang curiannya di Tanjungbatu, Kamis (2/8) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti mesin pemotong kayu (chainsaw), kipas angin, rice cooker, mesin pompa air, dan kasur angin. “Kini keduanya sudah kita tahan sel Mapolsek,” kata Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edhi S, kemarin.
Wisnu menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Vanbasten nomor LP B/13/VII/2018/KEPRI/RES-Karimun pada 23 Juli lalu. “Saat itu, rumah korban kemalingan. Pelaku mengambil perabot rumah tangga seperti, rice cooker, kipas angin, kasus angin, mesin chainsaw,” katanya.
Atas kejadain tersebut Kanitreskrim Ipda Rabul Yamin bersama anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua pelaku. “Awalnya pelaku sempat mengelak, setelah kita tunjukan barang bukti lainnya kedua pelaku mengakui perbuatanya,” ungkap Wisnu, Senin (6/8) di ruang kerjanya.
Menurut keterangan Ab, dia yang mengambil peralatan rumah tangga bersama Fy di rumah korban pada akhir Juli yang lalu dengan cara masuk dari pintu belakang.(san)