Jumat, 19 April 2024

Perda RDTR Disahkan, Permudah Penataan Kawasan Kota

Berita Terkait

Bangunan komersial dan rumah warga di kawasan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota, beberapa waktu lalu. Perda RDTR dan zonasi Kota Tanjungpinang penting untuk penataan kawasan kota di Tanjungpinang. F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Setelah hampir setahun, akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza didampingi Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno meneken nota pengesahan ini.

Ariza menjelaskan, Perda RDTR yang dibuat dalam sebuah aturan, berfungsi sebagai ins-trumen pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang wilayah tahun 2014-2034.

”RDTR juga sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan. Dengan ini, kerja menata kawasan menjadi semakin mudah karena sudah ada panduannya,” ujar Ariza.

Fungsi Perda RDTR, sambung Ariza, juga memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

”Dengan terbitnya Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW, dapat dilihat lebih detail dalam Perda RDTR tersebut. Manfaat lainnya juga dapat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektivitas serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai di lapisan bawah,” terangnya.

Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepastian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi perekonomian di Kota Tanjungpinang.(aya)

Update