Sabtu, 20 April 2024

Berantas Praktek Tambang Pasir di Batam TNI-Polri dan Pemerintah Harus Turun Tangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Praktek pengerukan pasir darat di Batam makin menggila. Padahal sudah ada aturan yang menegaskan, Batam bukan untuk daerah penambangan. Apabila ada penambangan pasir di Batam, hal tersebut ilegal.

Menanggapi makin maraknya pengerukan atau penambangan pasir darat di Batam, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menegaskan, sebenarnya untuk menertibkan hal itu, tidak ada yang sulit.

“Kenapa soal penambangan pasir darat di Batam ini tak bisa dihentikan? Karena pihak-pihak terkait yang memegang kewenangan itulah yang tak punya kemauan dan keseriusan untuk menertibkan tambang pasir di Batam,” ujar Nuryanto, Selasa (7/8) siang.

Kalau pihak-pihak terkait mau duduk bersama sepakat untuk menertibkan adanya tambang pasir di Batam, lanjut Nuryanto, apapun halangannya, pasti penertiban itu bisa dilakukan.

“Sampai saat ini belum ada koordinasi terkait penambangan pasir di Batam. Kmai minta pemerintah harus bersikap tegas terhadap hal itu. Kalau memang aturannya sudah jelas dilarang, tinggal ditertibkan saja, tak sulit,” terangnya.

Untuk menertibkan tambang pasir di Batam, Nuryanto menegaskan, pemerintah berhak untuk menggandeng aparat keamananan seperti TNI-Polri.

“Namanya tambang pasir apapun di Batam ini ilegal keberadaannya. TNI-Polri berhak untuk turun menindak itu karena aturannya jelas, dilarang atau ilegal. Soal anggaran penertiban, saya tegaskan anggaran untuk itu sudah ada kok, tinggal action saja, mau nggak pemerintah institusi keamanan menertibkan itu,” kata Nuryanto.

Sementara anggota Komisi I DPRD Batam yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, Yudi Kurnain mempertanyakan, kenapa keberadaan tambang pasir di Batam ini tak ditertibkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Tak adanya penegakan hukum dari pemerintah dan aparat penegak hukum inilah yang menyebabkan praktek pengerukan pasir di Batam makin merajalela. Semua lembaga yang punya otoritas inilah yang membiarkan praktek pengerukan pasir darat di Batam menjaur di beberapa titik seperti misalnya di kawasan Tembesi maupun Nongsa seperti di Panglong dan Kabil,” terangnya.

Parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Batam akibat aktivitas penambangan pasir darat, diakui anggota Komisi III yang membidangi lingkungan, Jeffry Simanjuntak.

Anggota Ditpam bergerak membereskan penambangan pasir ilegal di sekitar dam Tembesi Senin, (23/7/2018).
foto: humas bp batam

“Harusnya pemerintah dalam hal ini Pemprov Kepri tak boleh tutup mata dan diam saja. Pemprov Kepri harus tegas mengambil sikap. Sudah tahu tak berizin aktivitasnya atau ilegal, masih saja dibiarkan. Gubernur Kepri harus mengambil tindakan tegas dan nyata, bukan malah diam, pura-pura tak tahu dan justru melemparkan ke Pemko Batam. Ini sudah fatal dampaknya ke Batam,” terang Jeffry.

Soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Batam, Jeffry menegaskan, Pemko Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), punya kewenangan penuh yang sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.

“PPNS di DLH Batam berwenang melakukan pemeriksaan, melakukan penyitaan, bakan menghentikan aktivitas ilegal penambangan pasir karena berdampak langsung ke kerusakan lingkungan di Batam. Sebagaimana dalam aturan undang-undang lingkungan hidup, PPNS di Batam tak bisa melihat itu izin kewenangan pemprov, PPNS DLH Batam tak boleh bertindak, pandangan itu salah kaprah,” kata Jeffry.

Kuncinya, lanjut Jeffry, keseriusan dan kemauan SDM PPNS di Pemko Batam. Ia melihat, PPNS di Batam ataupun Pemko Batam ini tak siap dan tak memiliki kemauan serius dalam menertibkan soal dampak dari aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam.

“Saya berharap Walikota batam mau bererak untuk pengawasan dan penertiban terkait aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Sebab, anggaran untuk itu sudah dianggarkan di RPJMD. Sebab, aktivitas penambangan pasir darat tersebut terbukti ilegal dan berdampak kerusakan lingkungan,” ujar Jeffry.

Sebab, lanjutnya, selama ini tindakan yang ada oleh Pemko Batam hanya pencegahan saja. Padahal aktivitas penambangan pasir darat di Batam itu jelas ada pelakunya. Sampai sepuluh tahun ini, hanya ada satu saja pelaku penambangan pasir darat di Batam yang sampai di tingkat pengadilan prosesnya.

“Saya melihat ada ketidakmampuan dan ketidakberanian pemimpin Pemerintah Kota Batam menghadapi aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Jangan sampai hal ini menimbulkan tanda tanya dan persepsi di masyarakat kalau Walikota batam terkesan melakukan pembiaran bahkan kesengajaan terhadap aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Ini harus dihentikan. Minimal tak semualah, tapi berangsur atau mampu mengurangi,” terang Jeffry mengakhiri. (gas)

Update