Selasa, 23 April 2024

Parkir Sembarangan, Bersiaplah untuk Diderek oleh Dishub, Biaya Derek Rp 500 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bakal menindak tegas pengendara kendaraan yang nekat parkir di sembarang tempat.

Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan akan langsung diderek, kemduian akan dikenakan biaya derek sebesar Rp 500 ribu dan biaya inap sebesar Rp 300 ribu per malam di Kantor Dishub Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba mengatakan, penerapan biaya derek maupun biaya inap itu masih dalam rencana Perda tentang Parkir. Sebelumnya, Dishub Batam telah mengajukan Perda tentang Parkir yang memuat besaran denda ini dan saat ini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

“Ini kami implementasikan setelah disahkan Perda Parkir kemudian akan ada turunannya Perwako, Perda disahkan Perwako ditandatangani Walikota baru akan kita lakukan sosialisasi kembali tentang penerapan biaya derak Rp 500 ribu dan biaya inap Rp 300 ribu,” kata Edward, kemarin. (gie)

Update