Kamis, 28 Maret 2024

Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Nilainya Segini

Berita Terkait

Kajati Kepri Asri Agung dan jajarannya memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara di Kantor Kejati Kepri, Rabu (8/8). F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Sepanjang 2017 hingga 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah terpidana sebesar Rp 11,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari perkara Pidana Khusus yakni korupsi. Antara lain, kasus korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) sebesar Rp 7 miliar dan sejumlah perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp 4,7 miliar.

Pada kasus korupsi pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Umrah, pengembalian uang negara dilakukan empat terdakwa pada proses pembuktian dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sedangkan pada perkara Datun, Kejati Kepri memulihkan keuangan negara yang berupa piutang-piutang terkait kasus pemulihan keuangan negara dari BPJS Kesehatan, PLN, Pelindo 1, dan terkait pengelolaan keuangan dan aset Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Asri Agung mengatakan penanganan perkara hukum yang berorientasi kepada kualitas, tidak hanya melakukan pendekatan represif berupa hukuman badan, namun harus mampu menyelamatkan uang negara yang dicuri koruptor.

”Jumlahnya sangat signifikan untuk memulihkan keuangan negara,” jelas Asri di Kantor Kejati Kepri, Rabu (8/8).

Ke depan, lanjut Asri, pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja dalam menangani kasus korupsi sehingga dapat mengoptimalkan upaya-upaya penyelamatan keuangan negara yang diselewengkan. ”Hukuman penjara cukup efektif, tapi menyelamatkan uang negara yang disalahgunakan juga harus dikedepankan,” tegasnya.

Disinggung penanganan korupsi lainnya seperti korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp 7,7 miliar, Asri menegaskan saat ini proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sedangkan terkait dugaan korupsi penggelembungan anggaran sewa kamar penginapan pada kunjungan kerja (kunker) DPRD Bintan tahun 2015, kata Asri, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan dan masih mendalami dugaan tersebut.
”Intinya dalam proses penyidikan, kami juga mengupayakan pengembalian uang negara yang diselewengkan,” bebernya.

Selanjutnya, uang yang berhasil diamankan Kejati Kepri akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.(odi)

Update