Sabtu, 20 April 2024

BP Batam Luncurkan Layanan Keliling BLINK

Bisa Urus IPH Di Pemukiman

Berita Terkait

Foto: batampos / cecep mulyana

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam meluncurkan pelayanan baru yakni BP Batam Layanan Keliling (BLINK) di Swiss-Bell Hotel Harbourbay Batuampar, Kamis (9/8). Layanan Blink melayani pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) langsung di tengah-tengah masyarakat Batam.

“BP berikan layanan pada masyarakat agar bisa lebih cepat lagi. Dan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pengurusan IPH dan perpanjangan UWTO. Serta mengedukasi soal pengurusan perizinan lewat layanan online milik BP Batam,” kata Deputi v Bidang Pelayanan Umum, Bambang Purwanto.

BP menyediakan dua unit mobil minibus untuk melayani pengurusan IPH dan perpanjangan UWTO. Setelah diluncurkan, maka Blink akan beroperasi mulai Senin, 13 Agustus nanti. Dalam seminggu, Blink akan beroperasi pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Dan dalam sebulan, Blink akan singgah di empat lokasi.

“Untuk Senin 13 Agustus nanti, Blink akan beroperasi di RW 06 Kelurahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja.Pada 20 Agustus, Blink akan pindah ke RW 04 Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota. Dan pada 27 Agustus, Blink akan singgah di RW 05 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar,” Kata Bambang.

Ada 14 petugas yang akan melayani masyarakat, terbagi atas tujuh petugas yang melayani pengurusan IPH dan tujuh petugas untuk melayani perpanjangan UWTO. Mengenai standar operasional prosedur, Bambang mengatakan jika membawa syarat dokumen yang lengkap, maka IPH akan siap dalam dua hari kerja. “Sedangkan perpanjangan UWTO akan siap dalam dua minggu,” imbuhnya.

Dokumen yang sudah siap dapat diambil langsung ke lokasi Blink atau di Mall Pelayanan Publik (MPP). “Sebenarnya untuk Blink ini saya siapkan delapan unit mobil, tapi saat ini baru dua karena ingin melihat respon masyarakat,” ungkapnya.

Untuk warga Batam yang ingin mengurus IPH harus membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain formulir permohonan, foto copy identitas pemohon, foto copy dokumen lahan seperti Gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL), Surat Keputusan (Skep) dan sertifikat. Dan Pecah PL jika lahan yang ditempati masih PL induk.

sedangkan untuk persyaratan perpanjangan UWTO, pesyaratan yang diperlukan antara lain formulir permohonan, foto copy identitas pemohon, foto copy dokumen lahan seperti Gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL), Surat Keputusan (Skep), sertifikat, Faktur UWTO.

Kemudian foto copy bukti peralihan Hak Atas Tanah (HAT) seperti IPH, Akta Jual Beli (AJB) dan Faktur Peralihan apabila sudah dialihkan. Lalu surat pernyataan apabila Skep dan Surat Perjanjian (Spj) belum diterbitkan BP Batam dan foto lokasi berwarna.

Khusus untuk perpanjangan UWTO, sekarang masyarakat bisa mengurusnya paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo. Sedangkan tarifnya disesuaikan dengan besaran kenaikan empat persen tiap tahun hingga tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif layanan lahan.

Blink ini diakui Bambang berperan sebagai modul edukasi bagi warga Batam yang belum paham mengenai layanan online. Bagi yang berminat mengurus perizinan lahan lewat layanan online, maka disarankan untuk mengakses website www.bsw.go.id.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan mengatakan wacana tersebut bagus bagi masyarakat Batam.

“Ini bagus untuk layanan orang per orang. Karena berada di dekat pemukiman, maka jadi lebih gampang mengurusnya. Apalagi banyak yang belum tahu mengurus IPH secara online,” katanya.

Sedangkan bagi pengembang, keberadaan loket di tengah pemukiman bukan suatu hal yang menentukan lagi.”Kami sudah terbantu dengan keberadaan sistem online ini. Buat kami yang penting, sistemnya terus dibenahi lagi,” harapnya.(leo)

Update