Sabtu, 20 April 2024

Keluhan Ketua REI tentang Pengurusan Administrasi

Berita Terkait

Pengendara sepeda motor melintas di lahan kosong di Tanjunguncang, Batuaji.
F Dalil harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pelayanan perizinan Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (Spj) masih dikeluhkan lambat oleh pengusaha. Padahal Spj dan Skep sangat dibutuhkan agar pengusaha bisa segera membangun lahan yang dialokasikan kepadanya.

“Banyak permohonan kami belum selesai di BP Batam. Ada sekitar 4000 Skep dan Spj yang belum diurus. Tapi sekarang saya dengar sudah 2000-an yang diurus,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Achyar Arfan baru-baru ini.

Percepatan perizinan layanan lahan harus segera dilakukan. Karena andilnya sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam.

Percepatan penerbitan dokumen Fatwa Planologi juga harus dikebut. Achyar menyebut ada 12 proyek dari para anggota REI yang terkendala karena hal tersebut.

“Disamping itu, percepatan penerbitan fatwa planologi juga harus dipercepat. Saya yakin jika dilakukan, maka ekonomi bisa meningkat,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Lahan BP Imam Bachroni mengatakan BP sudah menambah anggota untuk mempercepat penerbitan Spj dan Skep.

“Dulu ada empat orang dan sekarang menjadi 19 yang datang dari unit lain dan diperbantukan di Kantor Lahan,” ucap Imam, Jumat (10/8).

Kendala terhambatnya proses penerbitan Spj dan Skep karena dua tahun lalu terjadi penundaan layanan perizinan lahan di BP Batam.

Hal ini menyebabkan penumpukan yang tak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. BUkan hanya Spj dan Skep, tapi IPH juga menumpuk.

Namun, skala prioritas IPH lebih tinggi karena merupakan alat penting dalam proses transaksi jual beli properti. Sehingga penerbitan IPH lebih diprioritaskan.

Pada umumnya Spj dan Skep yang tertunda berasal dari rentang tahun 2015 kebawah. Sedangkan yang terbaru sudah diselesaikan BP.

“Selain karena penundaan, juga karena dokumen yang tak lengkap,” tambahnya.

Contoh dokumen yang sering tidak ditemui saat mengurus Spj dan SKep adalah gambar Penetapan Lokasi (PL).

Karena proses sebelumnya dilakukan secara manual, banyak data gambar PL yang tak terdata di BP Batam. Dan pemohon alokasi lahan banyak juga yang tak memilikinya.

Di sisi lain, perusahaan yang mengajukan alokasi lahan sering memberikan dokumen yang lama tanpa ada pembaharuan.

“Contoh kalau perusahaan, data dan akte harus diperbaiki. Harus yang update. Jangan sampai disalahgunakan. Jangan sampai yang bukan hakya,” tegasnya.(leo)

Update