
batampos.co.id – Satreskrim Polsek Kundur meringkus Repi Sahputra, 19, tersangka penipuan di rumahnya di Batu 2, Tanjungbatu, Minggu (12/8). Dalam menjalankan aksinya, tersangka sering mengaku Polisi Perairan (Polair), Syahbandar, dan Angkatan Laut.
Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edi Sadono mengatakan, penanangkapan tersangka berawal dari laporan warga Jalan Duara RT 001 RW 003 Kelurahan Duara, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga bernama Bahagia, 56. Ia mengaku sering ditipu tersangka.
Menurut keterangan korban, kejadian itu berawal ketika korban datang dari Senayang Lingga ke Tanjungbatu, Kundur menggunakan pompong, Rabu (27/6) pukul 14.30 WIB. Ia membawa berbagai jenis ikan. Ketika pompongnya bersandar di Pelabuhan Sungai Buluh, Kecamatan Ungar, tiba-tiba datang seorang pemuda yang mengaku bernama Hendrik yang mengaku sebagai anggota Polair.
“Tersangka meminta bantuan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu. Melihat korbanya baik, pelaku pun mendatangi korban hingga beberapa kali dan selalu minta bantuan dengan mengatasnamakan Polair, Syahbandar, maupun Angkatan Laut hingga uang korban mencapai Rp 5,4 juta,” tegas Kapolsek.
Karena sering dimintain uang, korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Kundur. Kanitreskrim Polsek Kundur Ipda Rabul Yamin menambahkan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya saat tertidur pulas. Saat ditangkap pelaku sempat mengelak, setelah dipertemukan dengan sejumlah saksi dan korban, akhirnya pelaku mengaku.
”Dalam kasus ini pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 378 tentang penipuan ancaman 5 tahun dan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kundur,” paparnya. (ims)
