Rabu, 24 April 2024

Mobil Tua Pajak Selangit

Berita Terkait

Kendaraan yang lalulalang di jalan tak semuanya kendaraan tahun terbaru.
(F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos.co.id – Pemilik kendaraan bermotor kaget dengan penetapan pajak kendaraan bermotor oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi Kepri. Pasalnya, pajak yang dikenakan dinilai tidak sepadan dengan harga jual mobil saat ini juga usia kendaraan itu sendiri. Pihak Dispenda juga diduga sengaja tidak memperhatikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018.

Salah satunya adalah William. Warga Tiban ini mengaku harus membayar pajak mobil Honda Accord pabrikan tahun 2000 miliknya hingga Rp 3 jutaan.

“Padahal harga jual mobil ini (Accord 2000,red) paling mahal Rp 30 jutaan. Masa pajaknya sampai 10 persen dari harga jual?” keluh Willy.

Pajak selangit ini menurutnya telah berlangsung lima tahun terakhir. Sementara usia mobil 1900an CC miliknya itu kini 18 tahun. Jika dibandingkan dengan mobil lainnya dengan silinder rendah tapi tahun rakitan berkisar lima tahunan, pajak mobil-mobil rakitan terbaru ini jauh lebih murah.

Padahal, dasar pengenaan pajak sesuai pasal 4 Permendagri Nomor 5 tahun 2018 harus berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yakni nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

NJKB ini sendiri ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) dengan ketentuan bahwa dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dan dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBN-KB.

Sayangnya, pihak Dispenda tidak memperhatikan hal tersebut untuk menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor dan sekedar copy paste atau sekedar meneruskan tarif pajak saat mobil tersebut dibeli 18 tahun lalu hingga saat ini.

Pihak Dispenda Kepri sendiri belum dapat dikonfirmasi terkait kondisi ini. Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Kepri, Anjar dikonfirmasi berkali-kali tak merespon. (gas)

Update