
batampos.co.id – Tim Patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan Kapal layar motor (KLM) Kajuara Bahari Permai GT 285 bermuatan 400 metrik ton (MT) pasir timah di perairan Moro Besar, Senin (13/8) pukul 01.30 WIB. Kapal yang hendak berlayar ke Bangka Belitung ini diduga tidak memiliki manifest.
Humas Kantor Pengadan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean B, Bagus Heriandi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal ketika kapal patroli BC 30005 melakukan pengawasan di perairan Karimun. Saat itu petugas mencurigai kapal yang berlayar dini hari tersebut. “Kapal kita hentikan dan petugas mengecek keleng-kapan dokumen,” kata Bagus.
Karena pelayaran dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) ke wilayah Pabean, maka wajib melaporkan manifes ke kantor pabean. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas PMK nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai. ”Namun, hal ini tidak dilakukan, makanya kita amankan,” paparnya.
KLM, lanjut Bagus, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai. Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
”Untuk saat ini, kerugian negara secara material tidak ada. Untuk nilai barang masih dalam penghitungan,” bebernya. Saat ini petugas masih melakukan pencacahan terhadap muatan KLM Kajuara Bahari untuk diketahui nilai barang tersebut.(san)
