Selasa, 23 April 2024

Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolres Anambas AKBP Junoto meng­ekspose hasil tangkapan dua tersangka dugaan kasus pencurian sepeda motor, yakni S dan R. Dimana S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor atau pemetik, sementara R, ditetapkan sebagai tersangka penadah.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti satu motor Honda beat warna putih diamankan di Mapolsek Siantan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Saat ini kita masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain selain yang satu DPO,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (15/8).

Ia menjelaskan pihaknya sudah menyelidiki kasus pencurian motor tersebut sudah terjadi sejak 19 Juli yang lalu. ”Namun ditangkap baru kemarin,” ungkapnya lagi.
Dijelaskannya, kejadiannya berawal saat S dan Z (DPO) bertemu di suatu tempat kemudian jalan bersama menuju pelabuhan Tarempa.

Sesampainya di sana mereka melakukan pencurian sepeda motor honda beat yang diparkirkan di pelabuhan. Caranya, S, mematahkan kunci stang motor dengan paksa. Setelah itu motor didorong ke arah jembatan dan baru dihidupkan.

”Kemudian motor tersebut dibawa kabur ke kamar kos yang ada di Tanjung Lambai Tarempa,” ungkap Junoto.

Selanjutnya, 26 Juli, S mena­warkan motor tersebut kepada R yang diduga penadah. Akhirnya tercapai kese-pakatan R membayar motor hasil curian tersebut seharga Rp 2,5 juta.

Untuk tersangka S, dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Sementara tersangka R melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. ”Saya prediksi mere-ka sudah melakukan aksinya sejak lama dan kemungkinan lebih dari satu motor yang sudah dicurinya,” jelasnya.(sya)

Update