Kamis, 28 Maret 2024

Masyarakat Diuntungkan, PAD Terdongkrak

Berita Terkait

batampos.co.id – Program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Kepri di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri mendapat sambutan positif DPRD Provinsi Kepri.

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Kepri, Ruslan Kasbulatov, menilai prog-ram pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sangat positif sekali di saat kondisi ekonomi sedang down.

”Program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah pas untuk diterapkan saat ini. Apalagi batas waktu yang diberikan cukup panjang, dari Mei hingga akhir Agustus ini,” ujar Ruslan.

Program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sendiri, lanjut Ruslan, otomatis akan mendongkrak PAD Provinsi Kepri meski mungkin tidak signifikan.
”Kalau saya ditanyakan, apakah efektif untuk mendongkrak itu efektif dan saya katakan itu bagus sekali programnya,” tegasnya.

Program itu, dinilai Ruslan, menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan rangsangan dan pembelajaran kesadaran ke masyarakat akan pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kemudian, program ini merupakan simbiosis mutualisme baik untuk masyarakat maupun untuk daerah sendiri.

Keuntungan simbiosis mutualisme terkait prog-ram pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimaksud Ruslan adalah masyarakat diuntungkan karena yang sudah menunggak tak pernah bayar pajak kendaraannya, bisa membayar pajak dengan biaya yang ringan karena dihapusnya denda pajaknya.

Berikutnya keuntungan bagi pemerintah daerah adalah, otomatis ada PAD dari pembayaran pajak kendaraan. ”Program ini sangat bagus, baik bagi masyarakat maupun dari sisi pendapatan daerah,” terangnya.

Sementara terkait berita sebelumnya di Batam Pos edisi Rabu (15/8), berjudul Pemutihan Pajak Belum Dongkrak PAD, terdapat kesalahan penerbitan kutipan dan penyebutan nama narasumber.

Kepala Seksi Penetapan Pajak Dispenda Kepri, Syarifuddin, yang tertulis dalam berita bukanlah narasumber dalam berita tersebut. Nama yang bersangkutan seharusnya tidak ada, karena bukan pihak yang diwawancarai untuk berita tersebut. Kekeliruan penyebutan terjadi karena ada standar pemberitaan yang terlewati.

“Saya tak pernah memberikan penjelasan dan wawancara tentang itu. Saya minta masalah tersebut diluruskan,” ujar Syarifuddin, kemarin. (gas)

Update