Sabtu, 20 April 2024

Orang Asing Dilarang Beli Rumah di Selandia Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Agar harga properti di Selandia Baru lebih terjangkau, Parlemen Selandia Baru melarang sebagian besar orang asing membeli rumah dan properti yang ada di negara tersebut.

Larangan itu diputuskan setelah voting RUU Amandemen Investasi Luar Negeri, yang disahkan dalam 63-57 suara pada hari Rabu (15/8).

Namun demikian, larangan hanya berlaku untuk non-penduduk. Sedangkan orang asing dengan status residensi di Selandia Baru tidak terpengaruh dengan aturan tersebut. Selain itu, warga negara Australia dan Singapura juga tidak terpengaruh dengan aturan itu, karena dibebaskan dari kesepakatan perdagangan bebas.

Aturan itu melarang orang asing membeli sebagian besar jenis rumah. Namun masih dibolehkan untuk membuat investasi terbatas di apartemen baru dalam perkembangan besar.

Selandia Baru sendiri diketahui menghadapi krisis keterjangkauan perumahan yang telah meninggalkan kepemilikan rumah di luar jangkauan bagi banyak orang.

Selain itu, seperti dimuat BBC, suku bunga juga rendah, serta persediaan perumahan yang terbatas dan imigrasi telah menaikkan harga dalam beberapa tahun terakhir. (jpnn)

Update