Sabtu, 20 April 2024

Dorkas akan Praperadilankan Polresta Barelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Zevrijn Boy Kanu selaku kuasa hukum yang ditunjuk Dorkas hendak mempraperadilkan Polresta Barelang.

Pasalnya pihak Dorkas merasa janggal atau cacat hukum apa yang dilakukan penyidik Polresta Barelang saat menjemput dan langsung menjebloskan Dorkas Lominori ke tahanan Polresta Barelang

Dorkas ditangkap Polisi terkait laporan yang dibuat oleh Hartono tentang dugaan penipuan jual-beli lahan.

Perkara praperadilan sendiri sudah didaftarkannya pada hari Kamis (16/8) siang kemarin ke paniteraan PN Batam Nomor 7/pid-pra/2018/PN Batam, yang diterima langsung oleh panitera Sekretaris PN Batam, Bambang Budi Setiawan.

Praperadilan sendiri, menurut Boy Kanu, sengaja didaftarkan, karena pihaknya melihat ada beberapa indikasi yang menonjol pada proses penangkapan dan penahanan kliennya cacat hukum.

“Sehingga kami merasa penangkapan yang dilakukan Unit III Polresta Barelang, perlu diuji di pengalidan. Sebab selama ini ini klien saya belum pernah diperiksa sama sekali. Kok mendadak pada tanggal 9 Agustus sore hari itu klien kami didatangi penyidik Polresta Barelang yang langsung membawa klien kami,” terang Boy Kanu, panggilan akrabnya.

Dorkas sendiri menolak menandatangani BAP, menurut Boy Kanu, karena kliennya merasa BAP yang harus ditandatangani, tak sesuai dengan yang dicetak.

Pihak keluarga dan dirinya pun sudah berusaha mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Barelang. Namun sampai saat ini hal itu belum bisa terkabul.

“Atas dasar itulah kami mengajukan praperadilan. Kami melihat perkara ini sebenarnya persoalan perdata murni yang bisa diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” terang Boy mengakhiri. (gas)

Update