Rabu, 24 April 2024

Inspektorat Pastikan Plat Baja Aset Pemprov

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bakhtiar mengatakan seluruh plat baja yang tidak terpakai dari pembangunan Jembatan I Dompak merupakan aset Pemprov Kepri. Atas dasar itu, pihaknya sudah membuat surat tertulis ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Pemprov Kepri untuk segera membuat laporan ke kepolisian.

”Jika ada yang menafsirkan plat baja tersebut bukan aset Pemprov Kepri tentu salah. Karena status Jembatan I Dompak sampai saat ini adalah Konstruksi Dalam Pelaksanaan (KDP),” ujar Mirza Bakhtiar, Kamis (16/8) di Tanjungpinang.

Mirza menjelaskan, kepingan-kepingan plat baja yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 4,4 mi-liar tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan-tahapan kelanjutan pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang. Menurutnya, meskipun tidak terpakai pada saat pembangunan lanjutan, tetapi tetap masuk dalam hitungan kebutuhan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang.

”Jembatan I Dompak sampai saat ini juga belum tercatat dalam buku aset daerah. Karena masa pemeliharaan masih belum tuntas,” tegas Mirza.

Ditambahkan Mirza, apabila proses pemeliharaan tuntas dan pembayaran kewajiban atau termin terakhir kepada PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor rampung, maka Jembatan I Dompak beserta material berharga yang tersisa adalah masuk dalam deretan inventaris daerah. ”Memang harus segera di-laporkan, sehingga ada pertanggungjawaban secara hukum terkait aset-aset yang sudah hilang,” jelas Mirza.

Sementara itu, mantan Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PUPR Kepri, Rodi Yantari memberikan penjelasan lanjutan terkait polemik plat yang diklaim aset Pemprov Kepri. Menurut Rodi, adanya pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan Gubernur Kepri hanya salah penafsiran. Karena dirinya tidak pernah memberikan penjelasan seperti itu.

”Apa yang saya sampaikan adalah penyampaian atau alasan mereka (Cori cs, red) di lapangan pada saat saya meminta apa dasar dalam pemindahan material plat baja,” ujar Rodi Yantari, kemarin.

Menurut Rodi, mereka menyampaikan telah mendapatkan izin dari gubernur memindahkan plat baja, terkait akan dibangunnya wisata kuliner. Bahkan pada saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan dewan pada 14 Agustus 2018, sudah dipertegas juga oleh inspektur, bahwa PUPR telah meminta apakah ada surat tertulis dari gubernur atau tidak.

”Dengan tidak dapatnya mereka menunjukan surat atau rekomendasi dari gubernur, sangat jelas dan sudah terjawab di sini bahwa tidak ada keterkaitan ataupun keterlibatan Gubernur Kepri dalam persoalan,” tegas Rodi.

Lebih lanjut, katanya, terkait pemberitaan yang semula Cori mengakui sudah mendapatkan izin gubernur. Akan tetapi di pemberitaan lainnya membantah adanya persetujuan gubernur. Ditegaskan Rodi, ini menunjukan bahwa sangat jelas dalam permasalahan ini tidak adanya keterkaitan atau keikutsertaan Gubernur Kepri, hanya mencari alasan untuk memindahkan plat baja tersebut.

”Saya sudah menghadap bapak gubernur dengan didampingi oleh Kadis PU dan telah menjelaskan yang sebenarnya apa yang saya sampaikan saat RDP,” ujarnya. (jpg)

 

Update