Kamis, 28 Maret 2024

Napi Kendalikan Sabu dari Lapas

Berita Terkait

Empat pelaku kasus narkoba yang diamankan Polres Bintan, Rabu (15/8) malam lalu. F. Slamet/baampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menciduk empat pelaku kasus narkoba di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (15/8) malam. Salah seorang pelaku mengungkapkan bahwa sabu yang didapatkannya dikendalikan seorang narapidana (napi) dari balik Lapas Narkotika Tanjungpinang di Batu 18, Kijang.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Joko Purnawanto yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/8) menyebutkan, malam itu pihaknya menerima informasi transaksi narkoba di Tanjunguban. Timnya lalu berkumpul di Tanjunguban untuk mematangkan rencana penyergapan. Tim bergerak ke lokasi pesta pernikahan di Gedung Nasional Tanjunguban.

Di sana, seorang pemakai sabu bernama Yosa Ardayu, 23, diciduk sekitar pukul 20.00 WIB. Sabu seberat 0,21 gram yang disimpan dalam bungkus rokok turut diamankan.
”Anggota saya langsung duduk di belakang motornya. Karena ramai, anggota mengarahkan pelaku keluar dari lokasi pesta,” katanya.

Dari keterangan Yosa, diketahui narkoba itu baru dibeli di bundaran Masjid Taqwa, Tanjunguban. Sabu dibeli dari pengedar bernama Marco Darsono Kuheba alias Eko, 39.
”Saat itu kami sisir semua lokasi mencari sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam milik pengedar Eko,” katanya.

Pencarian akhirnya berlanjut ke Kafe Bintang. ”Lokasinya terpencil. Masuk gang,” kata dia.

Di kamar VIP nomor 2, jajarannya menemukan Eko bersama rekannya Dien Mastri, 41, yang diduga habis mengonsumsi narkoba. ”Kami minta mereka menunjukkan sabu itu. Tapi mereka tidak mengaku. Jadi, kami geledah sofa sampai semua barang di sana,” katanya.

Tak lama, masuk ke kamar VIP nomor 2, abang kandung dari Eko yang bernama Ruri Darmadi alias Adi, 42, datang. ”Awalnya si Adi ini lantang suaranya menanyakan keberadaan kami. Tapi tak lama kami menemukan bohlam lampu yang isinya 30 paket sabu kecil dan 1 paket sabu sedang siap jual,” kata dia.

Di kafe itu, ditemukan 30 paket sabu kecil seberat 2,87 gram dan 3,70 gram. ”Barangnya saat ini lagi ditimbang di Pegadaian, totalnya 6,78 gram,” ujarnya.

Yang mengejutkan, Adi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kampung Aceh, Batam yang dikendalikan seorang napi dari balik Lapas Narkotika Tanjungpinang di Batu 18, Kijang. ”Saya langsung koordinasi dengan Kalapas. Di malam itu, nomor si napi yang disebut mengendalikan jari-ngan sabu dari balik lapas masih aktif, namun, setelah itu tak aktif lagi,” katanya.

Di malam itu, empat pelaku langsung diamankan dan dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan. ”Empat orang yang diamankan ini mulai pemakai, pengedar, dan bandar,” kata-nya.

Sementara, Kalapas Narkotika Tanjungpinang Misbahuddin yang dikonfirmasi, Kamis (16/8) mengakui adanya informasi itu. ”Ya, kita terima informasi dari Kasat Narkoba bahwa benar napi kita ada yang namanya yang disangkakan itu. Tapi pas kami cek dia lagi tidur. Saat kami geledah, tidak ditemukan hape (ponsel),” katanya.

Dia mengatakan, napi tersebut memang sering disebut mengendalikan jaringan narkoba. Hanya, untuk pembuktian kasus narkoba perlu dilakukan tangkap tangan. ”Kasus narkoba perlu pembuktian tangkap tangan atau kalau ditemukan ponsel bisa ditelusuri jaringannya. Tapi tak ditemukan ponsel waktu digeledah kamarnya,” tukas dia. (met)

Update