Sabtu, 20 April 2024

Remaja Pencuri Hiolo Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Polisi memperlihatkan barang bukti hiolo hasil curian di Mapolsek Meral, kemarin. F. Sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Satreskrim Polsek Meral mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisal Da, 16, di Wilayah Meral, Selasa (14/8) pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan 23 unit hiolo dan dua unit tempat lilin hasil curian di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Tan Teng Sun alias Alun, Selasa (7/8) lalu. Ia kehilangan hiolo atau tempat meletakan dupa sembahyang yang terbuat dari kuningan di Kelenteng Cetiya Viriya Paramita, Kecamatan Meral.

”Setelah dicek ternyata empat hiolo hilang dan dua tempat meletakkan lilin yang terbuat dari kuningan juga hilang. Kerugiannya mencapai Rp 35 juta,’’ ujar Hadi, kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan, tujuh hari ke­mudian petugas berhasil menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 20 ka­li mencuri dengan sasaran hi­olo. Sembilan kali di Komplek Perumahan Tama­n Puri, Kecamatan Meral, sepuluh kali di Komplek Ruko Naga Mas, Kecamatan Meral. ”Terakhir di Kelenteng Cetiya Viriya Paramita,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian, ia mencuri bersama rekannya berinisal Ay. ”Kini masih kita lakukan pengejaran serta pengembangan,” tukasnya.(san)

Update