Selasa, 19 Maret 2024

Pemilik Kapal Didenda Rp 25 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Pihak Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun mengenakan denda Rp 25 juta kepada pemilik Kapal Layar Motor (KLM) Kajuara Bahari Permai GT 285 yang membawa 400 metrik ton (MT) pasir timah tujuan Bangka Belitung. Hal itu akibat tak melaporkan rencana kedatangan sarana penangkut (RKSP) ke BC.

Selain itu, KLM Kajuara Bahari yang diketahui milik PT Eunindo itu melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

”Untuk itu kegiatan pengangkutan tersebut dikenakan sanksi berupa denda untuk membayar ke negara sebesar Rp 25 juta,” kata Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Bagus Heriadi, Jumat (17/8).

Karena denda tersebut belum di­bayar, hingga saat ini KLM Kajuara Bahari masih di­tahan petugas BC. ”Selain me­mbayar denda, pemilik juga ha­rus melengkapi dokumen ya­ng telah ditentukan,” bebernya. Bagus berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi si pelaku usaha agar menta­ati aturan dan ketentuan yang ber­laku di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Mulai dari tempat penimbunan se­mentara sampai dengan di­ang­kut kembali ke daerah tuju­an harus dilaporkan ke KPPBC.

Sebelumnya, Tim Patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan Kapal layar motor (KLM) Kajuara Bahari Permai GT 285 bermuatan 400 MT pasir timah di perairan Moro Besar, Senin (13/8) pukul 01.30 WIB. Kapal yang hendak berlayar ke Bangka Belitung ini diduga tidak memiliki manifest.

Pengungkapan tersebut berawal ketika kapal patroli BC 30005 melakukan pengawasan di perairan Karimun. Saat itu petugas mencurigai kapal yang berlayar dini hari tersebut. ”Kapal kita hentikan dan petugas mengecek kelengkapan dokumen,” kata Bagus. Karena pelayaran dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) ke wilayah Pabean, maka wajib melaporkan manifes ke kantor pabean.(san)

Update