Selasa, 23 April 2024

Terkait Pajak Kendaraan yang Dinilai Tinggi, Komisi II DPRD Batam akan Minta Penjelasan ke DPRD Kepri

Berita Terkait

Lalulintas kendaraan di Kota Batam.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Terkait penghitungan pajak kendaraan bermotor yang dinilai timpang oleh beberapa masyarakat pemilik kendaraan atau mobil usia tua, Anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman meminta, Pemprov Kepri bisa menjelaskan secara gamblang ke publik penghitungan pajak kendaraan menggunakan patokan apa.

“Memang betul ini kan ranahnya Pemprov Kepri, dalam hal ini Dispenda Kepri yang dasar penghitungan pajak kendaraan berlandaskan Pergub Nomor 30 Tahun 2017. Tapi kan masyarakat Batam ini juga bertanya ke kami Komisi II, kok mobil tuanya nilai pembayaran pajaknya lebih mahal dibandingkan mobil keluaran baru yang harganya lebih mahal. Ini kan yang berdampak juga ke masyarakat Batam,” ujar Hendra Asman.

Dalam waktu dekat, Hendra Asman bersama anggota Komisi II DPRD Batam akan meminta penjelasan ke DPRD Provinsi Kepri untuk mempertanyakan seperti apa aturan penghitungan pajak kendaraan bermotor.

 

“Ini kan Pergub keluar pastinya dengan persetujuan Komisi II DPRD Kepri. Inilah yang akan kami bahas nantinya. Selain berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepri, kami juga akan mencoba menanyakan hal itu ke Dispeda Kepri. Sebab menurut kami sendiri, memang ada unsur ketidakadilan dalam penetapan pajak kendaraan, kalau perhitungannya berdasarkan besar kecilnya kapasitas atau daya mesin seperti CC nya,” terang Hendra Asman mengakhiri. (gas)

Update