batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan 13 nama Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri lolos verifikasi. Mereka akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DSC) pada 31 Agutus mendatang untuk bertarung merebut jatah empat kursi DPD RI di Senayan, Jakarta.
”Pada verifikasi tahap pertama, Bacalon atas nama Surya Makmur Nasution dan M Syahrial belum memenuhi syarat dukungan. Namun pada tahap kedua, kedua nama tersebut dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (SM),” ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati di Hotel CK, Tanjungpinang, Sabtu (18/8) lalu.
Dijelaskannya, penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kepri melakukan proses verifikasi faktual tahap kedua pada 30 Juli hingga 12 Agustus 2018 lalu rampung. Adapun berita acara hasil verifikasi akan diserahkan kepada masing-masing Bacalon dalam waktu dekat ini. Yakni sebelum dilakukannya publis DCS pada 31 Agustus 2018 nanti.
Masih kata Sriwati, setelah dilakukannya pengumuman DCS nanti, berikutnya masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 31 Agustus sampai 9 September 2018 nanti terhadap Balon DPD RI tersebut. Jika tidak ada yang signifikan (tidak menyebabkan syarat Balon TMS), maka berikutnya dinyatakan sebagai DCT dan diumumkan pada 21- 23 September.
”Jika memang dalam laporan masyarakat nanti, ada di antara nama-nama Bacalon merupakan eks koruptor, terpidana narkoba, dan pernah melakukan kejahatan seksual, maka nama terkait yang dilaporkan masuk dalam daftar coret,” tutupnya. (jpg)
