Kamis, 12 Februari 2026

Penganiaya Ayah Dinyatakan Gila

Berita Terkait

Apra saat diamankan petugas di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (14/8). F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Penyidik Reserse Kriminal (Rekrim) Polsek Tanjungpinang Timur memastikan tersangka penganiayaan terhadap ayah kandung, Aprizal alias Apra, 38, mengalami gangguan jiwa. Penyataan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap tesangka.

”Pelaku positif alami gangguan jiwa,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Yustinus Halawa, kemarin.

Selain itu, bukti yang menguatkan tersangka mengalami gangguan kejiwaan, dengan adanya rekam medik dan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang.

”Belum lama ini tersangka pernah diperiksa dan melakukan perawatan di RSAL,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penyidikan kasus tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan. ”Nanti hasilnya kami sampaikan,” pungkasnya.

Ismail, 73, tewas saat melerai perkelahian dua anaknya, Aprizal dan Zul di perumahan Hang Tuah Permai Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Selasa (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Aprizal memukul wajah dan leher ayahnya hingga tak sadarkan diri. Tak berselang lama, Ismail meninggal. (odi).

Update