Rabu, 17 April 2024

Ditipu Calo Tanah, Terry Lapor Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Terry Ariyanto menjadi korban calo tanah saat akan membeli sebidang tanah di Bukit Cincin RT 003 RW 003, Kelurahan Seiraya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Terry sudah membayar Rp10 juta kepada warga berinisial As yang mengaku memiliki lahan tersebut.

Tiga tahun menunggu sejak pembayaran pembelian tanah di 2015 lalu, hingga kini surat kepemilikan belum dikantongi. Alhasil, Terry pun mengadukan As ke Polres Karimun pada Selasa (14/8) lalu. ”Saya dibohongi. Karenanya saya melaporkan kasus ini ke Polres Karimun pada 14 Agustus 2018,” ujar Terry, Senin (20/8).

Surat laporan bernomor polisi : LP-B/96/VIII/2018/SPKT-Res Karimun itu masuk kasus penipuan. Terakhir diketahui Terry, kalau tanah kaveling yang dibelinya merupakan tanah milik PT Karimun Sejahtera Propertindo.

Nasib serupa juga menimpa rekan Terry. Bahkan, rekannya telah membayar uang sebesar Rp 18 juta. “Kasusnya sama. Kami membeli tanah dengan As, tapi sampai sekarang surat tanahnya belum kami terima,” terang Terry.

Informasi yang diperoleh, PT Karimun Sejahtera Propertindo sudah mengantongi sertifikat lahan di Bukit Cincin sejak tahun 1999 lalu. Izin yang diperoleh telah melalui proses sesuai prosedur.

“Saya yang mengurus surat sertifikat tanah di tempat itu. Makanya kami kaget begitu ada warga yang menjualnya,” tukas Robert, perwakilan PT KSP.(enl)

Update