Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Tidak Tahu Pasti Jumlah Hewan Qurban yang Masuk

Berita Terkait

Foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam tidak mengetahui pasti jumlah hewan ternak bakal qurban yang masuk ke Batam.

“Sekarang ini, mereka masuk tanpa lapor Pemko Batam. Jumla pasti yang masuk, kami nggak tahu yang pasti,” ucap Kepala DKPP Batam, Mardanis.

Ia mengatakan, data hanya tercatat di Kantor Karantina Batam. Maka dari itu, pihaknya akan mengaku akan dievaluasi. Salah satunya yakni menyiapkan aturan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sedang dibahas di DPRD Batam.

“Mereka yang punya ternak akan lapor dulu ke Pemko Batam untuk mendapatkan rekomendasi masuk, dengan dokumen itu baru ke karantina,” kata dia.

Sementara itu, selama ini untuk mengetahui jumlah hewan ternak di Batam, pihaknya harus turun langsung mengecek di lapangan.

“Seperti tahun ini, qurban kambing mencapai 21 ribu ekor kami data langsung di lapangan. Harusnya karantina juga lampirkan surat ke kami,” kata dia.

Jika aturan keluar masuknya hewan dan unggas tidak di indahkan kelak. Akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta dan kurungan maksimal 3 bulan.

“Keluar masuk pangan yang dari hewan kayak nugget juga diatur,” ucap dia.

Tidak hanya itu, aktivitas peternakan dan jual sembarang hewan qurban juga terancam sanksi jika merujuk pada aturan baru tersebut. Soal larangan menjual sembarang sebenarnya sudah ada aturannya kini. Namun karena akan lebaran, penegakan akan dilakukan tahun depan.

“Sekarang aja sudah melanggar undang-undang peternakan dan perda keamanan dan ketertiban umum. Tapi tak apa, tahun depan kami laksanakan,” pungkasnya. (iza)

Update