Kamis, 25 April 2024

BPJS Kesehatan akan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Kondisi dua kendaraan.
foto: batampos.co.id / slamet

batampos.co.id – BPJS Kesehatan terus mengembangkan pelayanannya untuk peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini peserta yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

“Tentunya harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dahulu,” kata Kepala Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri Royke Lumowa.

Di Jakarta kemarin (21/8/2018) Korlantas Polri dan BPJS Kesehatan meneken kerja sama dalam pemanfaatan data online untuk kecelakaan lalu lintas. Pemanfaatan data itu diharapkan bisa mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
BPJS Kesehatan Bakal Tanggung Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Royke yang ditemui di kantor BPJS Kesehatan Pusat menambahkan, pemerintah perlu hadir tidak hanya saat kecelakaan. Tapi, juga setelah kecelakaan atau dengan kata lain saat pengobatan.

“Adanya jaminan dari BPJS Kesehatan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady kemarin menyatakan, tujuan perjanjian tersebut adalah meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas. Korlantas akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas, termasuk data laporan polisi.

(lyn/c6/ttg)

Update